PIRU,Nusantaraharian.com – Penanganan dugaan penguasaan dua unit mesin tempel Yamaha yang diduga merupakan aset Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) senilai sekitar Rp600 juta kembali menjadi perhatian publik.
Meski aset tersebut telah diamankan oleh Inspektorat Kabupaten SBB dari sebuah rumah yang disebut milik Moses Rutumalessy di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan proses hukum atas perkara tersebut.
Situasi itu memunculkan pertanyaan yang terus menguat di tengah masyarakat. Bagaimana aset yang diduga milik pemerintah daerah dapat berada di luar penguasaan resmi selama bertahun-tahun, dan mengapa hingga kini belum ada kepastian mengenai tindak lanjut penanganannya oleh aparat penegak hukum?Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dua unit mesin tersebut diduga merupakan barang milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sebelum diamankan, aset itu disebut sempat berpindah lokasi sebelum akhirnya ditemukan di sebuah rumah yang disebut milik Moses Rutumalessy. Namun, seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Kasus tersebut kemudian mendorong Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Inspektorat Daerah untuk mengamankan dua unit mesin sebagai langkah penyelamatan aset daerah. Saat itu, Inspektur Kabupaten Seram Bagian Barat, Indra Maruapey, menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi guna menelusuri status dan asal-usul penguasaan aset tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, hasil investigasi maupun tindak lanjutnya belum diumumkan secara resmi. Di sisi lain, belum ada penjelasan dari kepolisian maupun kejaksaan mengenai apakah perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan atau penyidikan.
Anwar Malik, yang mengatasnamakan Pemuda Seram Bagian Barat, meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara ini. Jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Menurut Anwar, perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelemahan pengelolaan dan pengamanan aset daerah. Ia menilai setiap dugaan penyimpangan terhadap barang milik daerah harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Moses Rutumalessy belum memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada media mengenai dugaan yang berkembang.Perkara ini kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga aset publik.
Publik menanti kepastian, bukan sekadar pengamanan barang, melainkan penjelasan yang transparan mengenai hasil investigasi, perkembangan proses hukum, dan langkah yang akan diambil berdasarkan alat bukti yang sah. Kepastian hukum dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah tetap terjaga sekaligus memastikan setiap dugaan penyimpangan diproses sesuai hukum yang berlaku.(NH02)












