Dua Mesin Yamaha 200 PK Milik Dinkes SBB Disita dari Rumah Moses Rutumalessy, Investigasi Inspektorat Dipertanyakan

  • Bagikan

PIRU, Nusantaraharian.com — Kasus dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi perhatian publik.

Dua unit mesin tempel Yamaha 200 PK milik Dinas Kesehatan (Dinkes) SBB yang ditemukan berada di kediaman Moses Rutumalessy di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, akhirnya berhasil diamankan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten SBB. Namun, hingga kini proses investigasi yang sebelumnya dijanjikan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Penarikan aset daerah tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten SBB, Indra Maruapey, bersama tim investigasi pada malam hari setelah muncul pemberitaan media mengenai keberadaan aset pemerintah daerah di tangan pribadi.

“Kemarin malam beta sudah lakukan penarikan mesin tempel 200 PK sebanyak 2 unit aset Dinkes dari Moses Rutumalessy. Beta turun bersama tim investigasi dari kantor langsung ke rumahnya,” ujar Indra Maruapey saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 26 Maret 2026 lalu.

Pengakuan Indra kemudian memunculkan sorotan serius. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan dua unit mesin tempel tersebut setelah membaca pemberitaan media. Fakta itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Jujur saja, beta baru mengetahui informasi tentang kedua mesin tersebut lewat pemberitaan media ini sebelumnya,” katanya.

Pernyataan tersebut dinilai memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal terhadap barang milik daerah. Sebab, dua unit mesin berkekuatan besar milik pemerintah diduga telah lama berada dalam penguasaan pribadi tanpa terdeteksi oleh lembaga pengawas daerah.

Padahal, pengelolaan barang milik daerah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap aset daerah wajib diamankan secara administrasi, fisik, dan hukum oleh pengguna barang maupun pengelola barang.
Selain itu, Pasal 3 PP tersebut menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Apabila ditemukan unsur penguasaan aset daerah secara melawan hukum, maka perkara tersebut dapat berimplikasi pidana. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.

Tidak hanya itu, apabila dalam proses penguasaan aset daerah ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, maka perkara tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai dilakukan penarikan, dua unit mesin Yamaha 200 PK tersebut kini diamankan di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten SBB untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

Indra sebelumnya menegaskan bahwa investigasi tetap berjalan guna menelusuri bagaimana aset Dinkes tersebut bisa berada di tangan pribadi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun hukum dalam penguasaan aset tersebut.

“Sementara investigasi juga berjalan,” ujarnya singkat.

Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan investigasi tersebut.

Belum ada informasi terbuka terkait pihak yang diperiksa, hasil audit aset, maupun dugaan kerugian daerah yang ditimbulkan.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa penanganan kasus dugaan penguasaan aset daerah tersebut berjalan lamban bahkan terkesan jalan di tempat.

Padahal, dugaan penguasaan aset pemerintah secara tidak sah disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
Minimnya transparansi dari pihak Inspektorat mulai menuai kritik masyarakat.

Sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah, Inspektorat dinilai seharusnya bergerak cepat, profesional, dan terbuka dalam mengusut dugaan penyalahgunaan aset negara agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

Jika tidak ditangani secara serius, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah sekaligus memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap barang milik pemerintah.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *