HUAMUAL, Nusantaraharian.com – Pembangunan gerai Alfamidi di Dusun Olas, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memantik kontroversi. Di saat pemerintah daerah menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum pernah diterbitkan, alat berat dan aktivitas pembangunan justru masih berlangsung.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap aturan perizinan dan efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Mengapa pembangunan tetap berjalan ketika izin disebut belum ada?
Gelombang penolakan terhadap proyek ini bukan hal baru. Himpunan Pelaku UMKM se-Desa Lokki telah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Lokki, mendesak agar pembangunan dihentikan sampai seluruh persyaratan hukum dipenuhi. Pemerintah Desa Lokki dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menyatakan penolakan terhadap keberadaan gerai tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Seram Bagian Barat, Achmad Wahyudi, menegaskan bahwa hingga saat ini instansinya belum pernah menerbitkan PBG maupun izin pembangunan untuk proyek Alfamidi di Dusun Olas.
Ia menjelaskan, PTSP telah menyampaikan surat kepada pihak perusahaan serta meminta agar pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh proses perizinan dipenuhi. Menurutnya, langkah tersebut juga mempertimbangkan penolakan dari masyarakat, pelaku UMKM, pemerintah desa, dan BPD.
Keterangan serupa disampaikan tim teknis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat yang menangani proses PBG. Berdasarkan hasil pengecekan, hingga kini permohonan PBG disebut belum ada, karena adanya surat larangan dari Pemerintah Desa Lokki.
Apabila kondisi tersebut benar, pembangunan berpotensi tidak memenuhi ketentuan administrasi perizinan yang berlaku. Penetapan adanya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum.
Pemerintah daerah dikabarkan tengah menyiapkan rekomendasi teguran kepada pihak pengembang agar menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan di Kabupaten Seram Bagian Barat. Publik menanti apakah pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk memastikan setiap pembangunan mematuhi ketentuan yang berlaku, atau membiarkan polemik ini terus berlarut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Alfamidi belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pembangunan tetap berlangsung maupun status perizinan proyek tersebut.(NH02)












