Saksi Korupsi Puskesmas Inamosol Diancam,Rafli Bufakar SH.MH: Negara Wajib Hadir,Jangan Biarkan Kejahatan Berjalan!

  • Bagikan

Piru,Nusantaraharian.com – Suasana mencekam dan penuh tekanan melanda Puskesmas Inamosol, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Pasca mengungkap kebenaran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD pada Selasa (14/04/2026), sebanyak 10 pegawai yang menjadi saksi justru menerima TEROR DAN ANCAMAN dari pimpinan sendiri.

Aksi pembongkaran kasus dugaan korupsi dan pemerasan anggaran yang selama ini terjadi secara sistematis, kini berbalik menjadi bumerang ketakutan bagi para pegawai yang berani bicara.

Dalam RDP yang digelar, fakta mengejutkan terungkap. Ke-10 saksi membenarkan seluruh tuduhan, termasuk bukti rekaman suara yang sangat kuat. Mereka mengakui adanya praktik pemotongan dana perjalanan dinas dan program yang dilakukan berulang kali.

Bahkan, terungkap modus di mana Kepala Puskesmas (Kapus) secara terang-terangan meminta uang kepada pemegang program untuk dibagikan ke oknum tertentu.

“Uang tersebut diduga dibagikan kepada Kapus sendiri, Bendahara, Kalas, bahkan dalam rekaman dan keterangan saksi disebutkan nama Kepala Dinas Kesehatan hingga pihak Inspektorat,” ungkap salah satu saksi kepada media, Rabu (15/04/2026).

Ironis dan sangat memalukan, setelah fakta terkuak dan dimuat media, para pegawai yang berani bersaksi justru menjadi korban intimidasi. Mereka mengaku terus diancam oleh Kepala Puskesmas, membuat suasana kerja sangat tidak kondusif dan penuh rasa takut.

“Katong su seng tahan lai pak. Katong hadir di DPRD untuk menyampaikan kebenaran, kenapa kita harus diperlakukan seperti ini? Kita diancam dan lainnya,” keluh saksi tersebut melalui pesan WhatsApp dengan nada penuh keputusasaan.

Merespons tindakan sewenang-wenang tersebut, Rafli Bufakar, SH., MH., Praktisi Hukum, angkat bicara sangat keras.

Ia menilai apa yang terjadi bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sudah masuk ranah pidana.

“Secara yuridis, ini sangat parah. Sudah ada dugaan kuat Korupsi dan Pemerasan, kini ditambah lagi dengan Tindak Pidana Ancaman dan Intimidasi terhadap saksi. Ini pelanggaran berat!” tegas Rafli.

Praktisi hukum ini menekankan kewajiban mutlak negara.

“NEGARA HARUS BENAR-BENAR HADIR! Jangan biarkan keadilan dibungkam.Negara wajib memberikan perlindungan maksimal terhadap para pelapor dan saksi. Ini bukan permintaan, tapi KEWAJIBAN NEGARA yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” seru Rafli.

Lebih jauh ia menjelaskan landasan hukumnya.

“UU tersebut secara eksplisit menjamin keamanan fisik, keamanan psikis, serta seluruh hak-hak saksi dan korban. Perlindungan ini MUTLAK dan tidak bisa ditawar, apalagi dalam kasus korupsi yang berisiko tinggi,” jelasnya.

Rafli pun melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya minta Pemda SBB bertindak tegas, proses Kepala Puskesmas ini sekarang juga! APH harus cepat turun tangan sebelum terjadi hal yang lebih fatal dan tidak diinginkan. Jangan biarkan mereka takut hanya karena berbicara benar. NEGARA HARUS MELINDUNGI, NEGARA HARUS HADIR!” pungkas Rafli .(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *