Di Balik Penjemputan Paksa: Perintah Nyonya Bupati dan Kebisuan Inspektorat

  • Bagikan

Piru,Nusantaraharian.com – Angin perubahan iklim kekuasaan kembali bertiup kencang di Kabupaten Seram Bagian Barat. Kali ini, bukan dari kebijakan resmi pemerintah, melainkan dari tangan yang sejatinya tidak memegang kendali pemerintahan. Sebuah peristiwa mengerikan dan dinilai sangat memalukan terjadi: seorang pejabat daerah di Panggil secara paksa oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan tindakan yang sama sekali tidak memiliki dasar prosedur hukum.

Yang membuat kasus ini bukan sekadar polemik biasa, melainkan skandal yang mencoreng wajah demokrasi dan hukum di tanah Seram adalah sosok di balik layar yang memerintahkan tindakan tersebut.

Berdasarkan informasi yang terhimpun kuat, instruksi penjemputan itu datang langsung dari Ny. Yeni Rosbayani Asri, istri Bupati Seram Bagian Barat. Fakta yang paling menyakitkan akal sehat dan logika pemerintahan adalah kedudukan Ny. Yeni sendiri. Ia hanyalah pemegang jabatan sosial semata sebagai Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dekranasda.

Posisi ini tidak memiliki hak istimewa, tidak memiliki kewenangan struktural, dan sama sekali tidak diberi mandat hukum untuk mengerahkan aparat negara atau mengatur urusan birokrasi. Namun kenyataannya, suaranya terdengar lebih keras daripada aturan tertulis, dan perintahnya dianggap sebagai undang-undang yang wajib dipatuhi.

Ini adalah bentuk penyalahgunaan pengaruh yang paling kejam: menggunakan nama dan kekuasaan suami untuk menindas sesama unsur birokrasi. Inspektorat Bergerak, Tapi Pimpinannya Menghindar Di tengah gejolak yang kian memanas dan kecaman yang meluas di masyarakat maupun lingkungan birokrasi, Inspektorat Daerah—sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga aturan akhirnya bergerak.

Melalui surat bernomor 700.1.2/135 tertanggal 29 April 2026 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Inspektur Daerah, Indra Maruapey, ST, lembaga ini secara resmi memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dimintai pertanggungjawaban dan klarifikasi mendalam.

Dalam surat yang bersifat mendesak tersebut, secara tegas disebutkan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari pemberitaan Kilasnusantaranews.com tanggal 24 April 2026 silam.

Kepala BKPSDM diwajibkan hadir di Kantor Inspektorat pada Rabu, 29 April 2026 pukul 14.00 WIT untuk menjawab empat pertanyaan kunci yang menentukan nasib hukum kasus ini:

Pertama, bagaimana kronologi rinci hingga aparat negara berani bertindak di luar prosedur?

Kedua, siapa saja aktor yang terlibat, mulai dari dalang pemberi perintah hingga eksekutor di lapangan?

Ketiga, apa alasan sesungguhnya di balik tindakan represif terhadap sesama Aparatur Sipil Negara?

Keempat, fakta apa lagi yang selama ini sengaja ditutup-tutupi dari publik? Surat pemanggilan ini pun ditembuskan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah, seolah memberikan sinyal bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan transparan.

Namun, keseriusan itu seketika runtuh dan berubah menjadi tanda tanya besar ketika kami mencoba meminta tanggapan langsung kepada Indra Maruapey selaku penandatangan surat tersebut.

Berulang kali tim redaksi menghubungi melalui telepon dan pesan singkat, namun tak satu pun dijawab. Indra Maruapey memilih untuk bungkam seribu bahasa dan menghindar.

Sikap diamnya ini justru melahirkan kesan yang jauh lebih buruk: apakah lembaga pengawas ini hanya berani bersuara di atas kertas, namun kehilangan nyali saat berhadapan dengan kekuasaan? Apakah ada tekanan sedemikian rupa sehingga pimpinan pengawas takut untuk bicara? Jika langkah yang diambil ini benar dan berani, mengapa wajahnya tertutup rapat?

Analisis Hukum: Perintah Tanpa Wewenang Adalah Kejahatan Kasus ini bukan lagi sekadar masalah ketidakharmonisan internal pemerintahan. Ini adalah tindak pidana yang nyata dan jelas.

Untuk membedah jeratan hukum yang mengancam para pihak, Kilasnusantaranews.com menghadirkan pandangan tajam dari Pengamat sekaligus Praktisi Hukum, Masyur Ali, MH. Menurut Masyur Ali, apa yang terjadi di Seram Bagian Barat adalah contoh paling nyata bagaimana kekuasaan diselewengkan menjadi senjata pemaksa.

Ia menegaskan tegas bahwa kedudukan istri kepala daerah hanyalah sebuah kehormatan sosial, bukan otoritas negara.

“Ketika Ny. Yeni memerintahkan Satpol PP bertindak, ia telah melampaui batas kewenangan yang diizinkan undang-undang.Jabatan PKK atau Dekranasda itu kosong dari kekuasaan. Saat ia menggunakan aparat negara untuk menekan orang lain, itu bukan lagi kesalahan administrasi, itu adalah KEJAHATAN. Ia menyalahgunakan akses dan pengaruh suaminya untuk memaksakan kehendak pribadi. Ini melukai wajah hukum Indonesia,” tegas Masyur Ali tanpa ragu.

Jika terbukti Ny. Yeni adalah pemberi perintah, maka jeratan hukum berat menanti di depan mata: Pertama, Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001). “Ia bisa dijerat karena penyalahgunaan pengaruh yang merugikan kepentingan umum dan negara. Tindakannya telah merusak tatanan pemerintahan dan mencoreng nama baik daerah. Pasal ini mengancam hukuman penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Menggunakan nama suami untuk berbuat sewenang-wenang adalah bentuk korupsi kekuasaan yang paling kejam.” Kedua, Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan. “Satpol PP lengkap dengan atributnya adalah simbol kekuasaan negara.

Menggunakannya untuk menjemput seseorang secara paksa adalah bentuk kekerasan psikologis yang nyata. Ini memenuhi unsur tindak pidana pemaksaan dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.” Ketiga, Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Keterlibatan Pidana. “Prinsip hukumnya tegas: Pemberi perintah sama berat hukumannya dengan pelaku. Ia tidak perlu turun ke jalan. Cukup dengan kata-katanya, kejahatan terjadi. Jadi, meskipun ia diam di ruangan nyaman, ia adalah pelaku utama kejahatan tersebut.

” Jika cara penjemputan dilakukan secara kasar atau merendahkan martabat, maka Pasal Penghinaan (Pasal 310 KUHP) dengan ancaman 9 bulan penjara juga siap menjerat. Kepada aparat Satpol PP yang melaksanakan perintah, Masyur Ali mengingatkan satu kalimat sakti yang tak boleh dilupakan oleh seluruh abdi negara: “Perintah yang melanggar hukum tidak wajib ditaati, bahkan wajib untuk ditolak.”

“Mereka tidak bisa beralasan cuma menjalankan tugas. Berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, mereka wajib tahu mana perintah yang sah dan mana yang melawan hukum. Karena mereka menuruti perintah orang yang tidak berwenang, mereka layak dipecat tidak dengan hormat dan tetap dipidana. Mereka dibayar oleh rakyat untuk menjaga hukum, bukan menjadi ‘pengawal pribadi’ keluarga pejabat.”

Sementara itu, Bupati sendiri tidak bisa mencuci tangan. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika terbukti Bupati mengetahui tindakan istrinya namun diam saja atau membiarkannya terjadi, maka ia dianggap gagal memegang amanat jabatan.

“Bupati bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di wilayahnya. Jika ia membiarkan istrinya menguasai birokrasi dan bertindak sewenang-wenang, berarti ia turut bersalah. Jabatan bisa dicopot karena dianggap tidak mampu menjaga martabat dan kewibawaan pemerintahan,” ujarnya tegas.

Tak hanya itu, pejabat yang menjadi korban berhak menuntut ganti rugi materiil maupun moril. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014, seluruh kerugian menjadi tanggung jawab pribadi para pelaku, tidak boleh dibebankan ke kas negara.

Menutup penjelasannya, Masyur Ali mengingatkan kembali prinsip dasar negara ini: Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada orang yang kebal hukum, apapun kedudukannya.

“Jangan sampai ada kesan bahwa hukum di Seram Bagian Barat ini berkacamata: tajam jika melihat rakyat kecil, tapi tumpul atau bahkan buta saat berhadapan dengan kerabat penguasa. Jika fakta ini benar, penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu. Istri Bupati hanyalah manusia biasa di mata hukum. Jika salah, ia harus bertanggung jawab. Tidak ada tawar-menawar,” tegasnya.

Kini, seluruh mata publik tertuju pada Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum. Akankah mereka memiliki nyali untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya, meski pimpinan pengawasnya masih bungkam seribu bahasa? Atau pemanggilan yang dilakukan hanyalah akal-akalan untuk menenangkan situasi semata, sebelum akhirnya kasus ini dikubur dalam-dalam? Jawaban dari pertanyaan ini akan menjadi penentu: apakah hukum masih berdaulat di tanah Seram, atau kekuasaan keluarga pejabatlah yang berkuasa mutlak?(NH02)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *