PIRU,Nusantaraharian.com — Polemik pencairan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2026 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, memanas. Sejumlah tenaga kesehatan Puskesmas menilai kebijakan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebelum penerbitan rekomendasi pencairan dana telah menghambat operasional pelayanan kesehatan dasar di daerah itu.
Kebijakan yang disebut diterapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat di bawah pimpinan Kepala Dinas Kesehatan, Geriman Kurniawan, dinilai membuat 22 Puskesmas mengalami tekanan operasional akibat keterlambatan pencairan dana.
Sumber Salah satu Pelayanan Kesehatan Puskesmas di Kabupaten SBB menyebutkan, mekanisme yang mewajibkan seluruh Puskesmas menyelesaikan verifikasi SPJ terlebih dahulu sebelum rekomendasi pencairan diterbitkan membuat sejumlah kegiatan pelayanan terhambat.
“Bagaimana program pemerintah mau berjalan kalau Puskesmas tidak memiliki dana operasional untuk kegiatan? Program seperti Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal untuk ibu hamil, penanganan anak gizi kurang, berat badan kurang, hingga gizi buruk membutuhkan pembiayaan cepat,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan kemudahan melalui mekanisme penyaluran dana langsung ke rekening masing-masing Puskesmas agar dapat segera digunakan membiayai pelayanan kesehatan dan kegiatan lapangan.
“Tujuannya supaya Puskesmas punya modal awal untuk membiayai kegiatan tanpa harus menunggu birokrasi panjang. Fungsi dinas sebenarnya hanya mengusulkan untuk disahkan oleh BPKAD,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila terdapat penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut menjadi temuan yang wajib dikembalikan oleh pihak Puskesmas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada penyalahgunaan atau SPJ tidak sesuai, itu menjadi tanggung jawab Puskesmas. Jadi tidak ada alasan menahan pencairan dengan alasan takut disalahgunakan,” ujarnya.
Sorotan terhadap kebijakan itu semakin menguat setelah beredarnya dokumen mekanisme pengelolaan Dana BOK Puskesmas yang mengatur tahapan verifikasi administrasi penggunaan dana.
Dalam dokumen tersebut disebutkan Bendahara Dana BOK Puskesmas wajib meneliti kelengkapan dokumen pembayaran, menguji kebenaran tagihan, hingga memastikan ketersediaan dana sebelum pengeluaran dilakukan.
Aturan itu juga mengatur bahwa laporan realisasi belanja wajib disampaikan setiap bulan kepada Kepala Puskesmas, lengkap dengan bukti-bukti belanja dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sebelum dilakukan rekapitulasi dan verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD).
Selain itu, PPK-SKPD memiliki kewenangan mengembalikan laporan kepada Puskesmas apabila hasil verifikasi dinilai belum memenuhi syarat administrasi.
Meski demikian, sejumlah tenaga kesehatan menilai aturan tersebut hanya mengatur mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran, bukan sebagai dasar untuk menahan rekomendasi pencairan dana operasional.
“Verifikasi itu bagian dari pengawasan penggunaan anggaran, tetapi jangan sampai menghambat pelayanan kesehatan masyarakat,” kata sumber lain di lingkungan kesehatan SBB.
Keterlambatan pencairan dana disebut mulai berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan di lapangan. Sejumlah program prioritas seperti PMT lokal bagi ibu hamil, penanganan balita gizi buruk, pelayanan posyandu, hingga operasional harian Puskesmas dikabarkan mengalami kendala akibat keterbatasan dana.
Bahkan, muncul kekhawatiran bahwa 22 Puskesmas di Kabupaten Seram Bagian Barat terancam lumpuh apabila persoalan pencairan dana tidak segera diselesaikan.
“Kalau dana retribusi tidak bisa dicairkan, sementara JKN dan BOK juga dipersulit, maka Puskesmas bisa lumpuh,” ujar sumber tersebut.
Ia menegaskan bahwa mekanisme dana BOK dan JKN berbeda dengan sistem SP2D yang dananya berada di kas daerah.
“Ini bukan mekanisme SP2D dengan dana berada di kas daerah, tetapi mekanisme SPB karena uangnya sudah berada di rekening Puskesmas,” katanya.
Karena itu, sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat segera menerbitkan regulasi teknis yang jelas melalui Peraturan Bupati atau Surat Keputusan resmi terkait mekanisme pencairan dana operasional kesehatan.
“Kalau memang ingin membuat aturan baru, harus dituangkan dalam Perbup atau keputusan kepala daerah yang memiliki dasar hukum jelas, bukan sekadar kebijakan internal,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat, Geriman Kurniawan, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan bahwa kebijakan verifikasi SPJ menjadi penyebab lambatnya pencairan dana BOK dan JKN di daerah tersebut.(NH02)












