Kairatu, SBB,Nusantaraharian.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pengantar Nota Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2009 tentang negeri.
Rapat berlangsung di kantor sementara DPRD Kabupaten SBB, Kairatu, pada tanggal 13 Oktober 2025. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Andareas H. Kolly, didampingi Wakil Ketua Arifin Podlan Gresya.
Turut hadir Wakil Bupati Selfinus Kainama, Sekretaris Daerah Leverne A. Tuasuun, para Kepala OPD di lingkup Pemerintah Daerah SBB, serta para Camat.
Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan sebagai respons terhadap dinamika perkembangan daerah dan kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi yang ada agar lebih relevan dan efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat negeri.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD, Andareas H. Kolly, menyampaikan pentingnya pembahasan rancangan peraturan daerah ini secara komprehensif dan partisipatif, melibatkan seluruh stakeholder terkait agar menghasilkan peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat SBB.
Wakil Bupati Selfinus Kainama juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengusulkan perubahan peraturan daerah ini. Ia berharap, dengan adanya perubahan ini, penyelenggaraan pemerintahan di tingkat negeri dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah secara keseluruhan.
Setelah penyampaian Pengantar Nota Rancangan Peraturan Daerah, agenda selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD SBB, sebelum kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah.(NH01)












