SBB Sosialisasikan Posbankum Desa & Perda Cadangan Pangan

  • Bagikan

Piru,Maluku,Nusantaraharian.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan penyerahan naskah akademis rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan. Acara berlangsung di Lantai III Kantor Bupati SBB, Kota Piru.1 Oktober 2025.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Dr. Saiful Sahri, Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, S.Pd, para kepala Kepala OPD lingkup Pemerintah SBB, desa se-Kabupaten SBB, serta sejumlah pejabat daerah lainnya. Dalam sambutannya, Dr. Saiful Sahri menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum Desa merupakan implementasi dari program Presiden dan Wakil Presiden RI untuk membangun Indonesia dari pinggiran dan pemerataan ekonomi, termasuk dalam aspek politik hukum, birokrasi, pencegahan, dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

“Program ini sejalan dengan program Bapak Gubernur Maluku, yaitu pemerataan dan revitalisasi lembaga sosial kemasyarakatan melalui keteladanan semangat hidup orang bersaudara, adat, dan kearifan lokal dalam menjaga sosial serta kepatuhan terhadap hukum,” ujar Dr. Saiful Sahri.

Lebih lanjut, Dr. Saiful Sahri menjelaskan bahwa telah dilakukan langkah-langkah percepatan berupa nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal. Selain itu, ada juga perjanjian kerja sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan Mahkamah Agung RI. Sementara itu, Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, S.Pd, dalam sambutannya menekankan pentingnya Posbankum Desa sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat desa.

“Desa merupakan lingkup pemerintahan terkecil yang memiliki masyarakat multikultur dan multi kepentingan. Hal ini berdampak pada banyaknya masalah sosial sehingga potensi pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat sangat tinggi,” kata Selfinus Kainama.

Selfinus Kainama berharap, dengan adanya Posbankum Desa, masyarakat dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Ia juga berharap agar masalah hukum yang terjadi di desa dapat diselesaikan di tingkat desa, tanpa harus masuk ke proses litigasi di lembaga peradilan yang membutuhkan waktu dan biaya yang besar.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para kepala desa mengenai pentingnya Posbankum Desa dan tata cara penyelenggaraan cadangan pangan di daerah. Dengan demikian, diharapkan Posbankum Desa dapat segera dibentuk di seluruh desa di Kabupaten SBB dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *