Piru, Seram Bagian Barat,Nusantaraharian.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten SBB telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mempermudah penerbitan Akta Lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di seluruh Kabupaten Seram Bagian Barat. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan pada hari ini, 23 September 2025, di Aula Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Datun Kejari SBB, Sesca Taberima, S.H., M.H., memimpin acara ini. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten SBB, Saiful Suneth, S.H., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten SBB, Jaksa Pengacara Negara Kejari SBB, serta perwakilan dari berbagai yayasan yang menaungi LKSA di Seram Bagian Barat, antara lain:
- Ketua Yayasan Mikhayla Cadisa
- Ketua Yayasan Pelangi Asih
- Ketua Yayasan Cahaya Kasih Harapan Abadi
- Ketua Yayasan Rumah Tinggal Sejuk
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi dan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan kerja sama yang telah disepakati. Selain itu, juga membahas hal-hal teknis terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan Akta Lahir dan KIA bagi anak-anak di LKSA.
Dalam sambutannya, Kajari SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung program pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak anak.
“Penerbitan Akta Lahir dan Kartu Identitas Anak merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara. Melalui kerja sama ini, kami memastikan adanya kepastian hukum sekaligus mendukung pemenuhan hak anak-anak di Kabupaten Seram Bagian Barat, khususnya yang berada di bawah naungan LKSA,” ujar Anto Widi Nugroho.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat, Saiful Suneth, S.H., menyampaikan apresiasi atas peran serta Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Ia mengatakan bahwa kolaborasi ini akan mempercepat proses administrasi kependudukan anak-anak di LKSA, sehingga mereka dapat memperoleh dokumen identitas resmi yang dapat digunakan dalam berbagai aspek kehidupan sosial maupun pendidikan.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, serta dukungan penuh dari yayasan-yayasan yang menaungi LKSA. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan perlindungan hukum dan kepastian identitas bagi anak-anak di Seram Bagian Barat.(NH01)