Ambon, Maluku,Nusantaraharian.com – Aroma praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Ambon, menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Koalisi Ambon Transparan (KAT) mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk mempertegas status aset di kawasan tersebut, yang diduga diklaim secara ilegal oleh seorang pengusaha. Menurut KAT, pengusaha ritel Alfred Shanahan Theng, pemilik Dian Pertiwi, dituding berada di balik upaya pengosongan lahan yang merupakan Daerah Milik Jalan (Damija) dan aset sah Pemprov Maluku sejak 1979.
Klaim kepemilikan tanah oleh Alfred Theng didasarkan pada sertifikat yang terbit tahun 1996, setelah Pemprov Maluku membebaskan lahan dari almarhum Chame Soissa untuk pembangunan jalan.
“Ganti kerugian sudah dilakukan pemerintah saat itu kepada mendiang Chame Soissa. Sertifikat yang keluar tahun 1996 itu jelas tidak menyentuh kawasan Damija,” tegas Koordinator KAT, Taufik Rahman Saleh, dalam konferensi pers di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (22/9).
Situasi memanas sejak akhir 2024, ketika Alfred melakukan tata batas dengan menancapkan patok beton, bahkan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Patok ini dijadikan dasar untuk menekan warga dan pelaku usaha agar mengosongkan lahan.
Melalui kuasa hukum Munir Kairoty, Alfred telah tiga kali melayangkan surat pengosongan lahan sejak Januari 2025, yang dinilai warga dan pengusaha sebagai tindakan intimidasi dan cacat prosedur. Taufik menambahkan,
“Kami temukan sejumlah pelaku usaha merasa resah karena sudah mengantongi izin pemanfaatan lahan resmi dari Pemprov Maluku, tapi justru ditekan dengan cara-cara preman.”
KAT juga menuding adanya intimidasi yang melibatkan orang suruhan untuk melakukan eksekusi lapangan. KAT mendesak aparat penegak hukum, Polda Maluku dan Kejati Maluku, untuk mengusut tuntas riwayat kepemilikan tanah tersebut. Mereka juga menyoroti peran BPN Kota Ambon yang dianggap harus bertanggung jawab dan tidak bisa berlindung di balik prosedur administratif.
“Kami pelajari benar-benar history ini. Tidak masuk akal ada klaim Damija sampai batas pom bensin pertigaan. Ini luar biasa dan bisa jadi pintu masuk untuk kasus serupa di titik lain, termasuk di kawasan Kolonel Pieters,” ungkap Taufik.
Dukungan terhadap KAT datang dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Asisten Ombudsman, Harun Wailissa, menekankan pentingnya pemerintah bersikap tegas terhadap aset-aset negara yang terancam dikuasai pihak swasta.
“Pada prinsipnya hak pemerintah adalah hak pemerintah. Harus ada upaya untuk dikembalikan. Jika ada aset yang sudah lepas, perlu dilakukan pendataan dan proteksi,” tegas Harun.
Ia menambahkan bahwa hilangnya aset negara akan berdampak langsung kepada masyarakat. Ombudsman mendorong pemerintah segera melakukan legalisasi atau minimal proteksi terhadap aset milik negara agar tidak terus digerogoti.(NH01)