Kairatu, Kilasnusantaranews.com – Tabir kebusukan di Puskesmas Inamosol akhirnya terbuka lebar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (14/04/2026), para saksi membongkar segalanya tanpa rekayasa.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Andi Nur Akbar, ini dihadiri penuh oleh jajaran anggota dewan, antara lain: Wakil Ketua II / Koordinator H. Abdul Rauf Latulumanina,Wakil Ketua Komisi Petronela J Monica Istia, Sekretaris Rahmat Basiha,Anggota Ridal Jufry Kaisupy, Sumardi, Sepanya Urbanus Seay, dan Syahril Makatita.
Di hadapan anggota dewan, para pegawai secara gamblang mengakui dan membenarkan adanya praktik pemotongan anggaran perjalanan dinas yang diberlakukan secara sistematis selama dua tahun terakhir.
Tahun 2024 Setiap kali bertugas Perjalanan Program,pegawai dipotong paksa sebesar Rp 700.000 per orang.Tahun 2025 Praktik masih berlanjut dengan nominal dikurangi menjadi Rp 500.000 per orang.
Tidak hanya soal potongan uang, Ketua Komisi III Andi Nur Akbar juga menanyakan secara tegas terkait bukti rekaman suara yang viral. Dalam rekaman itu terdengar jelas suara Kepala Puskesmas, Alexander Lessil, yang meminta sejumlah uang kepada pemegang program untuk dibagikan ke Kapus, Bendahara, Kasi Kesehatan, hingga dengan berani menyebut nama pihak Inspektorat.
Menanggapi pertanyaan dewan, pemegang program yang hadir sebagai saksi MEMBENARKAN 100% ISI REKAMAN TERSEBUT. Ia menegaskan bahwa apa yang terdengar dalam rekaman adalah fakta yang sebenarnya terjadi, bukan rekayasa.
Ketika dikonfirmasi awak media terkait tanggapan dan langkah hukum menyusul bukti yang sedemikian kuat, Koordinator Komisi III, H. Abdul Rauf Latulumanina, menyebut bahwa pihaknya masih akan melakukan pembahasan tertutup.
“Untuk saat ini kami masih menunggu rapat internal Komisi untuk memutuskan langkah selanjutnya,” ujar Abdul Rauf singkat.
Ia menyarankan media untuk menghubungi langsung Ketua Komisi III, Andi Nur Akbar, guna mendapatkan informasi lebih detail mengenai waktu dan keputusan yang akan diambil.
Ironisnya, menindaklanjuti saran tersebut, tim media berusaha menghubungi nomor WhatsApp Ketua Komisi III, Andi Nur Akbar, namun hingga berita ini diturunkan, nomor tersebut tidak bisa dihubungi dan tidak memberikan respon sama sekali.
Di satu sisi bukti sudah menggunung berupa pengakuan saksi dan validasi bukti rekaman, namun di sisi lain masyarakat dibiarkan menunggu kepastian. Apakah Komisi III akan segera merekomendasikan kasus ini ke ranah pidana, atau justru ada upaya memperpanjang masalah? Masyarakat kini menanti dengan penuh tanda tanya.(NH01)












