Namlea,Nusantaraharian.com – Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum pegawai PLN ULP Namlea, Fauzan Basyarewan, terhadap istrinya Mega Putri Soamole, hingga saat ini dinilai tidak jelas dan berjalan sangat lambat di tangan Polres Buru.
Padahal, sejak tanggal 27 Maret 2026 lalu, pihak kepolisian sempat menyatakan akan segera melakukan gelar perkara. Namun hingga Selasa, 7 April 2026, janji tersebut belum terealisasi.
Ketika dikonfirmasi, pihak kepolisian justru menyampaikan alasan yang dinilai berbelit-belit, yakni menyebutkan masih kekurangan alat bukti berupa buku nikah asli dan mengklaim bahwa korban sulit dihubungi.
Menanggapi hal tersebut, Mega Putri Soamole selaku korban membantah keras. Ia menegaskan bahwa melalui kuasa hukumnya, sudah menyerahkan buku nikah duplikat karena dokumen asli diduga disembunyikan atau dihilangkan oleh suaminya.
Menyoroti kemacetan proses hukum ini, Praktisi Hukum, Rafli Bufakar, SH., MH., memberikan analisis hukum yang tajam dan meminta Polres Buru bekerja lebih profesional.
Menurut Rafli, pernyataan penyidik yang menyebutkan “kasus tidak bisa diproses tanpa buku nikah asli atau duplikat” adalah pemahaman yang KELIRU dan TIDAK SESUAI dengan ketentuan hukum acara pidana maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Dalam hukum pidana, tujuan utama penyidikan adalah mencari kebenaran materiil (fakta sebenarnya). Unsur suami istri bisa dibuktikan dengan berbagai cara, bukan harus menunggu buku fisik,” tegas Rafli.
Ia menekankan bahwa Penyidik memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memverifikasi data pernikahan langsung ke KUA tempat pencatatan dilakukan, tanpa harus menunggu korban menyerahkan dokumen asli.
Meskipun fotokopi biasa tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna jika tidak ada aslinya, namun Fotokopi tersebut tetap bisa digunakan sebagai alat bukti petunjuk atau bukti awal.Jika didukung oleh KK, KTP, keterangan saksi, dan arsip data di KUA, maka unsur suami istri sudah terpenuhi dan proses hukum Wajib Dilanjutkan.
“Buku nikah duplikat yang diterbitkan KUA memiliki kekuatan hukum Sama Persis dengan asli. Menunda proses hanya karena menunggu dokumen asli padahal duplikat sudah ada, itu menunjukkan ketidakmengertian atau alasan untuk memperlambat kasus,” tambahnya.
Rafli juga menyoroti kemudahan pembuktian dalam UU KDRT.
“Pasal 55 UU PKDRT menyatakan cukup dengan 1 saksi ditambah 1 alat bukti lain, sudah cukup untuk memproses hukum. Jadi jika visum, keterangan korban, dan saksi sudah ada, itu sudah cukup dasar hukum yang kuat,” ujar Rafli
Rafli juga menyoroti alasan penyidik yang menyebut korban sulit dihubungi. Menurutnya, hal tersebut sangat tidak profesional mengingat korban sudah didampingi oleh penasihat hukum.
“Prinsipnya, jika korban sudah punya pengacara, maka komunikasi harus ke pengacara. Penyidik harus aktif, jemput bola, atau kirim surat panggilan resmi, bukan hanya diam dan menyalahkan korban,” tegasnya.
Rafli Bufakar menegaskan bahwa alasan “tidak bisa proses” adalah alasan yang lemah.
Ketiadaan buku nikah asli tidak mematikan proses hukum, itu hanya masalah administrasi.
Penyidik seharusnya aktif verifikasi ke KUA, bukan pasif menunggu.
Jika bukti kekerasan sudah ada, maka Gelar Perkara Harus Segera di Lakukan .
“Menunda proses hanya karena masalah dokumen yang sebenarnya bisa dicari tahu sendiri, sama saja dengan menghambat keadilan bagi korban. Jangan biarkan kasus ini mati suri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masih belum ada kepastian kapan gelar perkara akan dilaksanakan. (NH01)
Proses Hukum Macet Di Polres Buru ! Rafli Bufakar SH.MH: Alasan Polisi “Butuh Buku Nikah Asli” Itu Keliru, Tidak Berdasar Hukum!












