Piru,Nusantaraharian.com – Dalam polemik dugaan penggelapan aset daerah berupa dua unit mesin tempel laut 250 PK bernilai sekitar Rp600 juta di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), MR akhirnya mengakui bahwa mesin-mesin tersebut saat ini berada di rumahnya. Namun, ia menolak tuduhan bahwa ia menyembunyikan aset tersebut dan justru menuduh pihak yang menuduhnya yang membawa dan menitipkan mesin itu kepadanya.
MR memberikan pernyataan ini sebagai tanggapan atas tuduhan yang disampaikan oleh BM Sebelumnya, menuduh MR menyembunyikan aset daerah tersebut di rumahnya yang berlokasi tepat di depan Gereja di area Dispora, dan beberapa tahun lalu masih berada di bagian dapur rumah tersebut.
“Saya memang menyimpan mesin itu, tetapi saya tidak tahu bahwa itu milik Pemda. Saya baru mengetahui kalau mesin itu disebut sebagai aset daerah setelah diberitakan oleh salah satu media online,” ujar MR, menegaskan ketidaktahuannya mengenai status aset tersebut saat diterimanya.
MR menjelaskan bahwa sejak awal, ia hanya mengetahui bahwa mesin itu adalah milik BM, YP, dan rekan-rekannya. Menurutnya, mesin tersebut dititipkan untuk disimpan sementara karena YP saat itu belum memiliki rumah sendiri. Hingga saat ini, kata MR, mesin itu masih berada di tempatnya karena pihak yang menitipkan belum datang untuk mengambilnya kembali.
“Anehnya, sekarang BM justru menjadi sumber dalam pemberitaan dan seolah-olah saya yang menggelapkan mesin tersebut. Padahal mereka sendiri yang membawa dan menitipkan mesin itu kepada saya,” ungkap MR dengan nada kecewa, menuduh Bastian berusaha menjadikannya kambing hitam dalam kasus ini.
“Sapa yg ambil, beta? Sapa yg ambil dari bengkel? Coba tanya orang yg kase info itu jua, atau datang dgn dia di beta lalu katong saling memberi keterangan tooo. Jang sampe yang kase info itu yang ambil, Ia toooo, datang dengan dong langsung ke beta tooo, biar jelas,” tulis MR dalam pesan WhatsApp, menuntut konfrontasi langsung untuk mengklarifikasi kebenaran.
MR bahkan menegaskan, “Jangan maling teriak maling, lalu orang lain dijadikan kambing hitam,” menekankan bahwa jika ada pihak yang bersalah dalam penggelapan aset ini, maka pihak itulah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan dirinya yang hanya menerima titipan.
Menanggapi polemik yang semakin mengemuka, Kepala Kejaksaan Negeri SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., menyatakan akan melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan kebenaran peristiwa dan mengusut apakah terdapat unsur pidana. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun, juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan verifikasi terhadap fakta yang ada.
Hingga berita ini dirilis, masyarakat setempat menantikan hasil pengecekan yang akan dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik perbedaan pernyataan kedua pihak, serta memastikan aset daerah yang bernilai besar itu kembali ke tangan pemerintah dan pihak yang bertanggung jawab dihukum sesuai hukum.(NH01)












