Kejaksaan Negeri SBB Siap Cek Dugaan Penggelapan Aset Mesin 250 PK Rp600 Juta, Saksi BM Ungkap Lokasi Penyembunyian

  • Bagikan

Piru,Maluku,Nusantaraharian.com – Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., menyatakan akan melakukan pengecekan menyeluruh terkait kasus dugaan penggelapan aset daerah bernilai Rp600 juta berupa dua unit mesin tempel laut 250 PK yang diduga disembunyikan sejak 2015. Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran peristiwa dan melihat apakah terdapat unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.

“Kami akan cek dulu kebenarannya, Iya Kami Cek Dulu Mas,” ujar Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., saat dikonfirmasi terpisah terkait kasus yang semakin mengemuka ini.

Kasus ini sebelumnya terungkap melalui keterangan saksi kunci bernama BN pada Kamis (12/03/2026). BN mengaku ikut mengambil kedua mesin tersebut di Bengkel Waisamu pada tahun 2015, tepat di akhir masa jabatan Bupati Jacobus F. Puttileihalat. Menurut BN, setelah diambil dari bengkel, mesin-mesin itu awalnya diamankan di rumah YP di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, namun kemudian diambil dan disembunyikan di rumah MR. “Amankan di Bu YP pung rumah tapi MR angka akang sambunyi di dia pung rumah,” kata BN. Terkait keterlibatannya, BN mengaku berada di tempat kejadian perkara namun tidak turut mengangkat.

Kini, keterangan tambahan juga datang dari saksi BM yang membenarkan informasi terkait penyembunyian mesin tersebut. BM menyatakan kepada pihak terkait bahwa mesin itu disembunyikan di rumah MR yang berlokasi di depan Gereja di Dispora. “Bilang sekda barang tu dia sambunyi akang di dia rumah depan gereja Dispora, Beberapa THN lalu Masi ada di bagian dapur,” kata BM dalam keterangannya.

Sementara itu, MR yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah keras terlibat. “Sapa yg ambil, beta? Sapa yg ambil dari bengkel? Coba tanya orang yg kase info itu jua, atau datang dgn dia di beta lalu katong saling memberi keterangan tooo. Jang sampe yang kase info itu yang ambil, Ia toooo, datang dengan dong langsung ke beta tooo, biar jelas,” tulis MR.

Sebelum tanggapan dari pihak kejaksaan dan pemerintah daerah muncul, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Hj. Mansur Tuharea, terlebih dahulu angkat bicara membeberkan kronologi awal peristiwa. Ia mengaku bahwa mesin yang dimaksud sebenarnya adalah mesin speed boat Puskesmas keliling bantuan Kementerian Kesehatan. Peristiwa bermula ketika speed boat tersebut tenggelam di Pantai Waimeten.

“Saya perintahkan Mantan Kabag Umum, Pak Danielo, untuk mencari mobil truk dan membawa mesin ke bengkel untuk dicuci. Saya sendiri yang membawa ke Bengkel Waisamu,” tambahnya. Namun, Hj. Mansur Tuharea mengaku tidak mengetahui bahwa mesin tersebut kemudian diambil dari bengkel oleh pihak lain dan beranggapan mesin sudah diambil kembali oleh Pemerintah Daerah. “Saat di bengkel dan kemudian diambil oleh saksi YP dan BM, saya tidak tahu. Saya pikir mesinnya sudah diambil oleh Pemda,” tegasnya.

Menanggapi pemberitaan dan keterangan yang muncul, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun, juga menyampaikan sikap resmi pemerintah daerah. “Kami akan melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi ini. Hal ini penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi terkait keberadaan aset daerah tersebut,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini dirilis, masyarakat setempat menantikan hasil pengecekan yang akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri SBB dan Sekda Leverne A. Tuasuun, serta langkah hukum selanjutnya untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan aset daerah kembali dan pihak yang bertanggung jawab dipertanggungjawabkan sesuai hukum. (NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *