Ambon, Nusantaraharian.com – Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Ir. Asri Arman beserta empat kepala daerah dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari lima kabupaten dan kota di Provinsi Maluku menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP Tujuan Tertentu) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Semester II Tahun 2025. Kegiatan diadakan di Aula Pertemuan Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Pada Rabu 10 Desember 2025.
Hadir dalam acara tersebut kepala daerah dan ketua DPRD dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Buru Selatan, Kota Ambon, serta Kabupaten Seram Bagian Barat.
Juga hadir Kepala Sub Auditorat/Koordinator Pengawasan, Koordinator/Pengendali Teknis, Kepala Sekretariat, Kepala Sub Bagian, serta para Staf Fungsional Auditor dan Non-Fungsional pada Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hary Hariyanto, yang juga langsung menyerahkan LHP kepada masing-masing kepala daerah dan ketua DPRD yang hadir.
Selama acara, Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat ditunjuk untuk mewakili kelima ketua DPRD dalam memberikan kata sambutan.
Dalam kata sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten SBB Andareas H. Kolly memberikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku yang telah menyelesaikan pemeriksaan tujuan tertentu atas LKPD Semester II 2025.
Ia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi cerminan kualitas tatakelola keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, hingga pelaporan.
“Menurut amanat peraturan perundangan, hasil pemeriksaan BPK akan menjadi acuan DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan atas perbaikan tatakelola pemerintahan, keuangan, dan pelayanan publik yang nantinya berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Andareas.
Selain itu, Ketua DPRD SBB menyatakan bahwa DPRD akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap progres tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh masing-masing Otoritas Penyelenggara Daerah (OPD) terkait.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan sistem pengendalian intern, standar pelayanan publik, dan tatakelola keuangan daerah, sehingga Kabupaten Seram Bagian Barat dapat meraih penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2025.
Setiap kepala daerah hadir didampingi Sekretaris Daerah dan Inspektur masing-masing. Setelah penyerahan, seluruh peserta menandatangani berita acara sebagai tanda resmi penerimaan LHP Tujuan Tertentu dari BPK RI.(NH01)












