AMBON,NUSANTARAHARIAN.COM– Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Maluku, Saadiah Uluputty, menghadiri dan memberikan sambutan dalam kegiatan Pembekalan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang digelar di Hotel Zest Ambon. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh mitra kerja Komisi V DPR RI, yaitu Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku.Ambon 2 Maret 2026
Dalam sambutannya, Saadiah menegaskan bahwa TFL memiliki peran sentral dan sangat vital sebagai jembatan antara pemerintah – khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) – dengan masyarakat penerima bantuan.
“Program BSPS bersifat swadaya. Bantuan yang diberikan bukan berupa rumah siap huni, melainkan stimulan dana untuk pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah tukang. Karena itu, keberhasilan program sangat bergantung pada kualitas pendampingan di lapangan,” ujarnya.
Saadiah menjelaskan bahwa TFL bukan sekadar fasilitator, tetapi juga berperan sebagai arsitek sekaligus konsultan bagi masyarakat penerima manfaat. Tugas mereka mencakup seluruh tahapan, mulai dari pendataan awal hingga pengawasan akhir pembangunan.
Pada tahap persiapan dan verifikasi, TFL melakukan identifikasi calon penerima bantuan melalui survei teknis dan administrasi untuk memastikan rumah yang diusulkan termasuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Mereka juga membantu proses seleksi hingga penetapan daftar Calon Penerima Bantuan (CPB).
Di tahap perencanaan, TFL mendampingi warga menyusun proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), menghitung kebutuhan material dan upah tukang agar sesuai dengan plafon dana yang ditetapkan. Selain itu, desain rumah harus memenuhi standar keselamatan bangunan, termasuk ketahanan terhadap gempa, serta kecukupan ruang yang layak secara kesehatan.
Mengacu pada karakteristik program yang berbasis komunitas, warga penerima bantuan dibentuk dalam Kelompok Penerima Bantuan (KPB). TFL bertugas memfasilitasi pembentukan kelompok dan membantu koordinasi agar pembelian material dapat dilakukan secara kolektif, sehingga lebih efisien dan ekonomis.
Saat tahap konstruksi berlangsung, TFL wajib aktif melakukan kontrol kualitas di lapangan. Mereka memastikan material sesuai spesifikasi dan pekerjaan konstruksi dilakukan dengan benar, termasuk pada bagian struktur penting seperti sambungan kolom dan balok. Dokumentasi progres fisik pembangunan – mulai dari 0 persen hingga 100 persen – juga menjadi tanggung jawab TFL sebagai syarat untuk pencairan dana tahap berikutnya.
Di sisi administrasi, TFL membantu penyusunan Laporan Penggunaan Dana (LPD) dengan mengumpulkan nota pembelian material dan bukti pembayaran upah tukang. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Saadiah mengingatkan bahwa tanpa pendampingan yang baik dari TFL, berbagai risiko dapat terjadi, mulai dari salah perhitungan kebutuhan material yang menyebabkan dana tidak mencukupi, kualitas konstruksi yang tidak memenuhi standar, hingga kendala administrasi yang menyulitkan masyarakat.
Ia juga menyoroti tantangan khusus di Provinsi Maluku yang memiliki karakteristik kepulauan. “Rentang kendali dan akses wilayah menjadi tantangan tersendiri bagi para pendamping di lapangan,” ungkapnya.
Namun demikian, Saadiah memberikan semangat dengan menyampaikan pesan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan dengan hati nurani dan penuh tanggung jawab akan membawa hasil terbaik. “Insya Allah akan membawa hasil terbaik,” ucapnya.
Di akhir sambutannya, Saadiah menyampaikan apresiasi dan doa kepada seluruh Tenaga Fasilitator Lapangan agar dapat menjalankan tugas dengan amanah dan profesional.
“Selamat bekerja. Semoga setiap kebaikan yang dilakukan dibalas oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutupnya.(NH01)












