PIRU, NUSANTARAHARIAN.COM – Jhon Thaya, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1.081.980.267,00 dalam kasus korupsi pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan SMP/MTs tahun 2022, mencuri perhatian setelah muncul kembali di lingkungan kantor daerah menggunakan baju dinas ASN berwarna coklat pada Selasa 3 Maret 2026.
Kejadian ini membuat puluhan ASN di Kantor Bupati SBB terkejut dan bingung, mengingat dia telah resmi dipecat dan diberhentikan sebagai Satuan Kerja Negara (SKN).
Kepala BKPSDM Kabupaten SBB, H.Manan Tuarita, menegaskan bahwa Jhon Thaya datang ke kantornya mengaku telah mengajukan banding administrasi ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BASN) dan menyampaikan hasilnya adalah penurunan pangkat. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi apapun dari BASN terkait keputusan tersebut.
“Belum ada surat resmi yang ditujukan langsung kepada Bupati. Sampai saat ini, statusnya tetap diberhentikan ” tegas H.Manan Tuarita dalam konfirmasi langsung dengan wartawan di Piru.Selasa 3 Maret 2026.
Untuk di ketahui Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 (UU ASN 2023) dan UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat (4), aturan hukum telah mengatur secara tegas bahwa ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui putusan pengadilan yang inkracht wajib diberhentikan tidak dengan hormat. Ketentuan ini tidak memandang lamanya masa hukuman penjara, dan mencakup semua bentuk kejahatan jabatan, gratifikasi, serta korupsi yang merugikan negara.
Korupsi bukan pelanggaran disiplin biasa, melainkan kejahatan serius yang berujung pada pemecatan mutlak tanpa kemungkinan untuk kembali mengemban tugas sebagai ASN.
Poin penting ketentuan hukum yang mengikat Jenis Tindak Pidana yang Dicakup Penyuapan, gratifikasi (sesuai Pasal 12B UU 20/2001), penggelapan jabatan, pemerasan, kecurangan, dan benturan kepentingan.
Dan Landasan Hukum yang Diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur penegakan hukum tegas bagi setiap ASN yang terlibat korupsi.
Selain pemecatan tanpa hormat, pelaku juga diancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Sistem kepegawaian negara tidak memberi celah bagi mereka yang telah terbukti merusak keuangan negara. Aturan ini sudah jelas: tidak ada kesempatan bagi ASN yang terbukti korupsi untuk kembali mengemban jabatan atau menggunakan identitas sebagai pegawai negeri,” jelas salah satu sumber dari ASN Lingkup Kabupaten SBB yang tidak ingin disebutkan namanya.
Jhon Thaya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon,pada akhir tahun lalu karena menyelewengkan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk memberikan bantuan pakaian kepada ratusan siswa di seluruh Kabupaten SBB.
Akibat tindakan korupsinya, banyak siswa yang tidak menerima bantuan yang seharusnya mereka dapatkan, sementara dana negara terbuang sia-sia untuk kepentingan pribadi.
Pihak kepolisian dan kejaksaan juga mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi penegakan hukum terhadap korupsi di sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas untuk kesejahteraan generasi muda.(NH01)












