Piru, Maluku,Nusantaraharian.com – Sebanyak 42 unit kendaraan dinas baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) saat ini sedang dalam proses penilaian.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) SBB, Jemmy Musila, kepada media pada Selasa, 16 Desember 2025, di kantor Bupati SBB.
Penilaian tersebut dilakukan oleh tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPknl). Sasaran penilaian adalah kendaraan dinas yang rusak berat atau sudah tidak dapat digunakan lagi, yang selanjutnya akan dijadikan barang lelang.
“Barang yang sudah ada di halaman Kantor Bupati ini semuanya dalam kondisi rusak berat, jadi kalau dikategorikan berarti dalam bentuk scrap dari barang yang sudah tidak bisa digunakan lagi,” ujar Jemmy.
Menurutnya, jika kendaraan tersebut tetap dibiarkan, akan menambah beban neraca daerah karena aset tersebut akan terus terbawa dalam penilaian aset setiap tahun. Oleh karena itu, perlu dilakukan proses lelang yang tidak hanya berfungsi menghapus aset yang tidak berfungsi, tetapi juga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil penjualannya.
“Prosesnya diawali dengan permohonan kami ke KPknl untuk menilai atau menaksir berapa nilai dari mobil-mobil yang sudah tidak bisa dipakai lagi ini,” jelasnya.
Jemmy menjelaskan bahwa kendaraan yang akan dinilai tidak hanya berada di kompleks Kantor Bupati, tetapi juga tersebar di beberapa lokasi lain, seperti di Dinas Perhubungan, di belakang kantor Catatan Sipil (Capil) lama, dan di bengkel. Semua lokasi tersebut akan ditinjau oleh tim penilai.
“Saya belum tahu pasti jumlah mobil dan motor secara terpisah, tapi totalnya ada 42 unit yang akan dinilai,” tambahnya.
Setelah penilaian selesai, kendaraan tersebut diharapkan segera memasuki proses lelang untuk segera dihilangkan dan menghasilkan pendapatan bagi daerah.(NH01)












