Ambon, Maluku, Nusantaraharian.com – Ironi keadilan mencengkeram Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Daud Sangadji, mantan Raja Negeri Rohomoni, Maluku Tengah, kini mendekam di penjara dengan vonis 2 tahun atas kasus tambang ilegal.
Sementara itu, PT. Miranti Jaya Permai, dengan tanpa malu menjarah sumber daya alam SBB tanpa izin yang sah, seolah tak tersentuh hukum – memicu dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum aparat.
Vonis terhadap Daud Sangadji, yang dijatuhkan pada 13 Desember 2024 berdasarkan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, menjadi tamparan keras bagi masyarakat Maluku.
Hakim ketua Orpha Marthina dengan tegas menyatakan Sangadji bersalah, namun pertanyaan besar muncul: mengapa keadilan terasa begitu berat sebelah, dan mengapa PT. Miranti Jaya Permai seolah kebal hukum? PT. Miranti Jaya Permai, melalui pernyataan perwakilannya, Christian Wibisono, mengakui dengan santai bahwa mereka mengambil material batu untuk proyek jalan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Pengakuan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi Maluku pada 31 Oktober 2025. Fakta yang lebih mencengangkan terungkap saat inspeksi mendadak oleh DPRD Komisi III, Polres, dan Kejaksaan Negeri SBB di lokasi tambang Dusun Laala.
Di situ, penanggung jawab lapangan PT. Miranti Jaya Permai secara terbuka mengakui aktivitas penambangan ilegal tersebut. Sebelum merusak Kali Laala di Desa Lokki, perusahaan ini juga telah beroperasi secara ilegal di Kali Dusun Tapinalu, Desa Luhu, selama 5 tahun.
Tindakan yang jelas melanggar hukum ini seolah dibiarkan tanpa tindakan berarti, memicu kecurigaan adanya pembiaran sistematis.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, berdalih bahwa pengawasan terkendala oleh keterbatasan kewenangan dan anggaran.
Alasan ini memicu tanda tanya besar: apakah ini hanya alasan klise, atau ada kekuatan besar yang melindungi PT. Miranti Jaya Permai?
Menanggapi situasi ini, Aswat Bin Usman, S.H., dari Forum Pemuda Pencari Keadilan Indonesia, dengan tegas mempertanyakan, “Di mana nurani para penguasa? Mengapa PT. Miranti Jaya Permai seolah memiliki hak istimewa untuk menginjak-injak hukum? Apakah benar ada oknum aparat yang bermain mata dengan perusahaan ini?”
Aswat menambahkan, masalah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang harga diri dan masa depan masyarakat SBB.
Jika PT. Miranti Jaya Permai terus dibiarkan merajalela, bukan hanya lingkungan yang akan rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan akan hancur berkeping-keping.
Masyarakat SBB menuntut keadilan! Mereka menuntut tindakan nyata dan transparan terhadap PT. Miranti Jaya Permai! Jangan biarkan ketidakadilan terus menghantui bumi Seram, dan usut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat! (NH01)












