Piru, Maluku, Nusantaraharian.com – Janji surga pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin di Seram Bagian Barat, kini berubah menjadi neraka bagi umat.
Proyek yang menelan dana Rp11 miliar ini, mangkrak tak berujung, meninggalkan tanya besar di benak warga. Ke mana perginya dana tersebut? Siapa yang tega mengkhianati amanah suci ini? Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Daerah Pimpinan Daerah (DPD) Maluku, tak tinggal diam.
Dengan semangat membara, mereka menggugat, menuntut keadilan ditegakkan. Polres dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, jangan biarkan Nurul Yasin terus merintih! Usut tuntas, dan kembalikan hak umat! Di tengah pilunya kondisi Masjid Raya Nurul Yasin yang terbengkalai, LSM PMPRI DPD Maluku dengan tegas mendesak Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan mangkraknya proyek pembangunan masjid yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat Piru.
Proyek yang telah menelan anggaran sebesar Rp11 miliar tersebut kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan amarah di hati umat. Kabiro Investigasi DPD LSM PMPRI Maluku, Ekdar, dengan nada prihatin mengungkapkan kondisi proyek yang terbengkalai tersebut.
Ia mengutip pernyataan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin, Buhrhan Tubaka, yang dimuat di sejumlah media online lokal. Menurut Ekdar, Buhrhan Tubaka menyatakan bahwa panitia pembangunan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan dan tidak mengetahui secara pasti bagaimana dana sebesar Rp11 miliar tersebut digunakan. “Ketua pembangunan, Bapak Buhrhan Tubaka, juga secara tegas mendesak Polres dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini,” tegas Ekdar dengan nada geram.
LSM PMPRI mendesak pihak berwajib untuk bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus yang telah melukai hati umat ini.
Ekdar menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi korupsi dalam pembangunan rumah ibadah tersebut, para pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pihak kepolisian dan kejaksaan dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan melakukan tindakan yang tepat untuk menuntaskan permasalahan ini. Masyarakat SBB berhak mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik yang telah dialokasikan untuk pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin,” ujar Ekdar dengan nada penuh harap.
LSM PMPRI juga berharap agar proyek pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin dapat segera diselesaikan dengan transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat. Mereka menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan kembalinya kepercayaan umat .(NH01)












