Piru,Maluku, Nusantaraharian.com – Di balik indahnya panorama Maluku, tersembunyi pilu warga Desa Kawa. Sengketa lahan dengan PT Spice Islands Maluku (PT SIM) bukan sekadar perebutan aset, melainkan pertaruhan identitas dan masa depan. Tangisan dan kekecewaan warga memuncak akibat surat pelepasan hak yang dianggap merugikan.
Warga merasa ditipu setelah mengetahui bahwa lahan seluas 632,25 hektar, yang semula disewakan, kini telah beralih kepemilikan ke PT SIM. Peralihan ini didasarkan pada Surat Kesepakatan Pelepasan Hak dan Kepentingan atas Tanah tertanggal 3 Juli 2021.
Surat ini menjadi sumber masalah karena warga merasa tidak pernah menyetujui pelepasan hak atas tanah mereka.
“Surat itu jebakan! Kami tidak pernah setuju menjual tanah warisan,” tegas seorang tokoh masyarakat Kawa dengan nada geram, mencerminkan kemarahan yang meluap.
Warga bersikeras bahwa tanah tersebut hanya disewakan untuk pengembangan kebun Abaka. Namun, PT SIM mengklaim kepemilikan penuh, mengabaikan hak-hak adat yang telah diwariskan turun-temurun.
“Kami hanya ingin tanah kami kembali! Ini sumber kehidupan, identitas, dan masa depan kami,” seru seorang ibu Desa Kawa dengan berlinang air mata, menggambarkan betapa pentingnya tanah tersebut bagi mereka.
Selain itu, warga mengklaim tidak pernah menerima ganti rugi sebesar Rp 4.025.350.000,- seperti yang tertera dalam surat. Mereka hanya menerima uang sewa yang jauh dari nilai tanah yang telah mereka jaga dan lestarikan.
PT SIM memilih untuk bungkam, menolak memberikan penjelasan terkait surat kontroversial ini. Sikap ini semakin memperdalam kekecewaan dan ketidakpercayaan warga. Upaya media untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak PT SIM juga tidak membuahkan hasil.
Pejabat Desa Kawa, Abu Kilwou, menyatakan keterkejutannya atas perubahan status lahan menjadi pelepasan hak, bukan sekadar kontrak. Ia berjanji akan segera membahas masalah ini dengan tokoh adat dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik.
“Kami kecewa. Saya akan bertemu dengan tokoh adat dan BPD untuk membahas peninjauan kembali,” ujar Abu Kilwou usai pertemuan dengan pemerintah daerah, PT SIM, dan mantan karyawan PT SIM di Kantor Bupati SBB, Senin (8/9/2025).
Tragedi lahan Abaka ini menjadi cermin ketidakadilan yang seringkali menimpa masyarakat adat.
Diharapkan, pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat adat.
Warga Desa Kawa juga berencana untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-hak mereka yang dirampas.
Sengketa lahan di Desa Kawa ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan menjalin komunikasi yang baik dengan warga setempat.(NH01)












