Ambon, Maluku,Nusantaraharian.com – Kabar pahit menghantam Bumi Raja-Raja. PT. Miranti Jaya Permai, perusahaan yang seharusnya membangun infrastruktur, justru mengakui dosa telah mengeruk kekayaan alam Seram Bagian Barat (SBB) secara ilegal.
Pengakuan ini terlontar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi II DPRD Maluku, Jumat (31/10/2025), dan sontak membuat geram berbagai pihak.
Christian Wibisono, Direktur Utama PT. Miranti Jaya Permai, dengan nada getir mengakui bahwa perusahaannya lalai karena melakukan pengambilan material batu untuk proyek pembangunan jalan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ironisnya, mereka hanya berbekal Izin Usaha Wilayah Pertambangan (IUWP).
“Kami akui belum memiliki izin usaha. Namun batu yang kami ambil bukan untuk dijual ke luar daerah, melainkan untuk pembangunan jalan di SBB,” kilahnya.
Namun, pengakuan ini tak serta merta meredakan amarah. Rizki Payapo, Koordinator Himpunan Mahasiswa Seram Bagian Barat saat Di Konfirmasi Media ini lewat Pesan WhatsApp-nya, menuding PT. Miranti Jaya Permai telah melakukan penipuan.
Ia mempertanyakan Christian Wibisono yang menyatakan bahwa batu hanya digunakan untuk proyek jalan Piru-Lokki.
“Jalan Piru-Lokki itu dikerjakan melalui proyek pemerintah pusat dengan anggaran APBN 2025 Di Bulan yang fantastis. Tapi, PT. Miranti Jaya Permai sudah beroperasi dan melakukan penjualan sejak 2024!” serunya dengan nada berang.
Rizki juga menuding PT. Miranti Jaya permai telah menjual material batu ke masyarakat dan PT. Naga Sakti Konstruksi, yang saat ini tengah mengerjakan proyek pengendalian banjir di SBB.
Tudingan ini diperkuat oleh pengakuan penanggung jawab lapangan PT. Miranti Jaya Permai Ezra Davit saat inspeksi mendadak oleh DPRD Komisi III, Polres, dan Kejaksaan Negeri SBB di lokasi tambang Dusun Laala pada 29 Oktober 2025.
Fakta yang lebih memilukan terungkap, bahwa sebelum beroperasi di Kali Laala, PT. Miranti Jaya Permai telah melakukan penambangan batu pica ilegal di Kali Dusun Tapinalu Desa Luhu selama kurang lebih 5 tahun.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, mengakui lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerahnya. Ia berdalih bahwa keterbatasan kewenangan dan anggaran menjadi kendala utama.
“Karena masih ilegal, perusahaan tidak menyampaikan laporan produksi triwulanan, sehingga kami belum punya data pasti berapa volume material yang diambil,” keluhnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT. Miranti Jaya Permai telah merugikan negara, merusak lingkungan, dan menyakiti hati masyarakat Maluku, khususnya warga SBB.
“Kami menuntut agar PT. Miranti Jaya Permai diproses hukum seberat-beratnya. Jangan biarkan mereka merusak Maluku!” tegas Rizki dengan nada penuh harap.
Maluku membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji manis. Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Keadilan harus ditegakkan, dan lingkungan harus diselamatkan! (NH01)












