BSI Akui Pemotongan Tukin ASN, Tanggung Jawab Dialihkan ke Kemenag SBB

  • Bagikan

AMBON,Nusantaraharian.com — Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Ambon mengakui adanya pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp150 ribu per orang.

Namun, pihak bank menegaskan hanya menjalankan instruksi dan tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.

Manajer Operasional BSI Cabang Ambon, Irwan, mengatakan pemotongan dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Untuk penggunaan anggaran itu, silakan ditanyakan ke Kemenag SBB. Itu menjadi tanggung jawab mereka,” kata Irwan saat ditemui di kantor BSI Ambon, Senin, 18 Mei 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan di ruang lantai II kantor cabang. Selain Irwan, hadir pula Arwin dari bagian pemasaran serta seorang staf bank yang mendampingi proses klarifikasi.

BSI menempatkan diri sebagai pelaksana administratif dalam polemik ini. Namun, sikap tersebut memunculkan pertanyaan krusial: apakah bank dapat melakukan pemotongan dana nasabah tanpa persetujuan langsung dari pemilik rekening.

Sejumlah ASN Kemenag SBB yang terdampak menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atas pemotongan tersebut. Mereka juga mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi sebelumnya.

Di sisi lain, BSI belum memberikan penjelasan tegas mengenai dasar hukum praktik tersebut. Irwan menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi internal untuk memastikan aturan perbankan yang menjadi landasan pemotongan dana nasabah.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat belum memberikan klarifikasi mengenai dasar kebijakan maupun tujuan penggunaan dana yang dipotong.

Dalam praktik perbankan, setiap pengurangan saldo nasabah mensyaratkan dasar hukum yang jelas serta persetujuan pemilik rekening. Tanpa keduanya, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan nasabah dan tata kelola keuangan negara.Minimnya transparansi dari kedua pihak membuat polemik ini berpotensi meluas.

Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, kasus ini dapat berujung pada audit hingga penyelidikan oleh aparat penegak hukum.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *