Potong Tukin ASN Lewat Sistem Bank, Dugaan Bisnis Sprei dan Iuran DWP Kemenag SBB Capai Ratusan Juta Rupiah

  • Bagikan

PIRU,Nusantaraharian.com — Praktik pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kini menuai sorotan tajam.

Selain pemotongan rutin Rp150 ribu per bulan untuk kegiatan Dharma Wanita Persatuan (DWP), muncul pula dugaan potongan tambahan sebesar Rp250 ribu per pegawai dengan modus penjualan sprei tempat tidur.Polemik ini mencuat setelah pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Ambon membenarkan adanya pemotongan dana tukin ASN berdasarkan surat resmi dari instansi terkait.

“Iya benar, kita melakukan pemotongan karena ada surat resmi dari Kemenag SBB. Silahkan cek Kementerian Agama SBB,” ujar Arwin, bagian Marketing BSI Cabang Ambon, kepada media ini melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat, 15 Mei 2026.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas pemotongan dana hak ASN melalui sistem perbankan.Sejumlah ASN Kemenag SBB yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pemotongan dilakukan langsung melalui rekening penerima tukin tanpa adanya pilihan bebas bagi pegawai.

“Kalau mau jual silahkan, tapi jangan langsung potong tukin kami lewat bank. Itu hak kami mau beli atau tidak,” ujar salah satu ASN.

Menurutnya, pemotongan Rp250 ribu dilakukan untuk pembayaran sprei tempat tidur yang bahkan disebut belum diterima sebagian pegawai saat pemotongan dilakukan.

“Barang belum ada tapi uang sudah dipotong. Seolah-olah semua kebutuhan DWP bisa langsung dipotong lewat rekening ASN,” katanya.

Media ini memperoleh informasi jumlah ASN PNS dan PPPK di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat mencapai sekitar 400 orang.Jika setiap ASN dipotong Rp250 ribu untuk pembelian sprei, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Jumlah tersebut belum termasuk pemotongan rutin Rp150 ribu per bulan yang selama ini dilakukan terhadap seluruh ASN.Dengan asumsi 400 ASN dipotong Rp150 ribu setiap bulan, maka dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp60 juta per bulan atau sekitar Rp720 juta dalam satu tahun.

Artinya, total dana yang beredar melalui berbagai skema pemotongan tersebut mencapai ratusan juta rupiah dan berpotensi menembus miliaran rupiah apabila berlangsung selama bertahun-tahun.

Sebelumnya, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat, Jafar Tunny, membenarkan adanya pemotongan tersebut. Namun ia menyebut hal itu merupakan hasil kesepakatan internal organisasi Dharma Wanita Persatuan (DWP).

“Adanya pemotongan itu karena sudah dibuat kesepakatan bersama untuk anggaran DWP, seperti arisan DWP dan denda bagi anggota DWP yang tidak menghadiri pertemuan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat, Ny. Hj. Pahnida Tuny, membantah bahwa dana Rp150 ribu tersebut merupakan pungutan liar.Menurutnya, dana tersebut memiliki rincian penggunaan yang jelas, yakni Rp100 ribu untuk arisan, Rp20 ribu untuk iuran sosial, dan Rp30 ribu untuk konsumsi pertemuan bulanan.

“Rp150 ribu itu ada rinciannya. Jadi jangan hanya dengar sepihak saja,” ujarnya.

Meski demikian, polemik tetap berkembang karena publik mempertanyakan dasar hukum pemotongan dana ASN melalui sistem bank tanpa persetujuan individual tertulis dari masing-masing pemilik rekening.

Secara hukum administrasi dan perbankan, pemotongan dana rekening nasabah pada prinsipnya harus berdasarkan persetujuan pemilik rekening atau dasar hukum yang sah.

Jika pemotongan dilakukan secsara kolektif tanpa persetujuan individual ASN, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi, perlindungan hak nasabah, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Praktik penjualan barang melalui mekanisme pemotongan otomatis dana rekening pegawai juga dinilai dapat bermasalah secara hukum apabila tidak didasarkan pada persetujuan bebas dari pihak pembeli.

Kasus ini kini memunculkan desakan agar Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, aparat pengawasan internal pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga aparat penegak hukum turun melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pemotongan dana ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat.

Publik mempertanyakan siapa pihak yang mengeluarkan surat pemotongan kepada bank, sejak kapan praktik itu berlangsung, berapa total dana yang telah terkumpul, ke rekening mana dana disalurkan, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada seluruh ASN yang menjadi objek pemotongan.

Kasus ini tidak lagi dipandang sekadar persoalan iuran organisasi internal, melainkan telah menyentuh isu serius mengenai perlindungan hak keuangan ASN, transparansi birokrasi, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan melalui sistem perbankan.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *