Piru, Nusantaraharian.com – Polres Seram Bagian Barat (SBB) mengambil langkah nyata menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Waesamu dan Pemerintah Desa Nuruwe.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres SBB ini digelar pada Jumat (27/03/2026), mulai pukul 10.45 Waktu Indonesia Timur (WIT).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh kedua belah pihak serta perwakilan aparat penegak hukum ini, dicapai sejumlah kesepakatan penting guna mencegah eskalasi konflik. Poin utama yang disepakati adalah larangan melakukan aktivitas penanaman baru di wilayah lahan yang sedang disengketakan.
Sebagai keseimbangan, kedua pihak masih diperbolehkan melakukan aktivitas panen terhadap tanaman yang sudah ada sebelumnya, hingga adanya putusan sah dari pengadilan mengenai status kepemilikan lahan tersebut.
Mengingat objek sengketa berkaitan dengan tanah yang dikelola oleh jemaat gereja, kedua pihak juga sepakat meminta peran serta Ketua Sinode GPM untuk turut membantu proses penyelesaian permasalahan ini. Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan beriringan; kasus ini juga akan diproses secara pidana oleh pihak kepolisian, sembari menunggu putusan perdata dari pengadilan yang berwenang.
Mediasi ini juga membahas kasus spesifik terkait laporan kerusakan tanaman kelapa milik Ibu Wa Nur. Dalam kesempatan tersebut, kedua perwakilan pihak menandatangani surat pernyataan secara sadar dan tanpa paksaan di hadapan petugas Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBB.
Dalam surat tersebut, disepakati bahwa seluruh aktivitas di lokasi sengketa, baik yang dilakukan oleh warga Desa Nuruwe maupun Desa Waesamu, harus dihentikan sementara selama proses hukum berlangsung. Mereka juga berkomitmen siap mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai aturan hukum yang berlaku apabila melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
Turut hadir mendampingi proses mediasi ini, di antaranya Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Kasat Intelkam) AKP M. Jayadi, Kepala Seksi Pelayanan Kepolisian (KSPK) IPDA Filamino Casimiro, serta Pelaksana Tugas Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Ps. Kanit Tipidter) AIPTU Lukas Pattiahau, S.H. Jajaran kepolisian dari wilayah terdampak juga hadir, meliputi Kapolsek Waisarissa IPDA Steven Ette, S.H., beserta Bhabinkamtibmas, fungsi Binmas, dan Reskrim.
Dari pihak Desa Nuruwe, kegiatan dihadiri oleh Raja Nuruwe Simon Matital dan Ibu Wa Nur sebagai pelapor kerusakan tanaman. Sementara itu, pihak Desa Waesamu dan GPM Waesamu diwakili oleh Raja Waesamu Marthen Riripoy, Ketua Klasis Kairatu Pdt. Henry Rutumalessy, M.Si., Ketua Majelis Jemaat Waisamu Pdt. B. C. Rumlawang, S.Si., beserta kuasa hukum dan anggota majelis lainnya.
Dalam kesempatannya, Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kehadiran kepolisian adalah sebagai fasilitator yang netral demi menjaga perdamaian dan ketertiban.
“Polres hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak agar dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik. Kami mengapresiasi kesepakatan yang telah dicapai bersama, terutama komitmen untuk menghentikan aktivitas di lokasi sengketa sampai adanya putusan pengadilan,” ujar AKBP Andi Zulkifli.
Kapolres juga menegaskan bahwa aspek hukum tidak dikesampingkan. “Kami memastikan setiap proses berjalan secara profesional dan proporsional. Kasus yang ada akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, sembari menunggu putusan perdata terkait kepemilikan lahan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang aman, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan penyelesaian permasalahan kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Seram Bagian Barat kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjadi jembatan penyelesaian masalah, serta menjamin situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di seluruh wilayah hukumnya. (NH01)












