IMM SBB Geram: Desak Usut Tuntas Dugaan Penipuan Lahan PT SIM di Kawa!

  • Bagikan

Piru, Maluku, Nusantaraharian.com – Konflik agraria di Desa Kawa, Seram Bagian Barat (SBB), terus memanas. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) SBB melalui Ketua Umumnya, Iwan Paisal Tuhuteru, menyampaikan pernyataan keras terkait dugaan penipuan yang dilakukan PT Spice Islands Maluku (PT SIM).

Desakan agar pemerintah bertindak tegas pun menggema. Melalui rilis pers yang diterima media ini pada Selasa, 9 September 2025, Iwan Paisal Tuhuteru menyebut kasus ini sebagai “kejahatan struktural” yang merugikan masyarakat adat Desa Kawa.

Lahan seluas 632,25 hektar yang awalnya disewakan untuk kebun Abaka, kini diklaim menjadi milik PT SIM berdasarkan Surat Kesepakatan Pelepasan Hak tertanggal 3 Juli 2021. Warga merasa haknya dirampas karena tidak pernah menyetujui pelepasan tersebut.

“Kami memandang persoalan ini adalah bentuk kejahatan struktural yang nyata-nyata merampas hak masyarakat adat Desa Kawa. Tanah adalah sumber hidup dan warisan leluhur yang tidak bisa diperdagangkan dengan cara-cara manipulatif,” tegas Iwan dalam rilisnya. IMM SBB juga menyoroti kejanggalan terkait ganti rugi.

Dalam surat perjanjian tertulis angka Rp 4.025.350.000,-, namun faktanya warga Desa Kawa hanya menerima uang sewa. Sikap bungkam PT SIM semakin memperkuat dugaan adanya praktik penipuan yang terstruktur.

Menyikapi situasi yang semakin memprihatinkan, IMM SBB menyampaikan empat tuntutan mendesak:

1. Pemerintah Pusat dan Daerah: Segera tinjau ulang Surat Pelepasan Hak yang bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat.

2. Aparat Penegak Hukum: Usut tuntas dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT SIM secara transparan dan akuntabel.

3. PT SIM: Hormati hak-hak adat masyarakat Desa Kawa dan segera kembalikan tanah kepada pemilik yang sah.

4.Semua Perusahaan di Maluku: Jalin komunikasi yang transparan, jujur, dan adil dengan masyarakat setempat dalam setiap aktivitasnya.

“PC IMM SBB akan terus mengawal kasus ini hingga masyarakat Desa Kawa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat ditindas dan dirugikan di tanahnya sendiri,” pungkas Iwan Paisal Tuhuteru dengan nada penuh semangat.

Kasus yang terjadi di Desa Kawa ini menjadi ujian bagi pemerintah dan perusahaan dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat adalah kunci untuk mencegah konflik serupa di masa depan. (NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *