Piru, Nusantaraharian.com – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masih menunggu hasil pemeriksaan auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebelum proses hukum dapat dilanjutkan. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H. dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Rabu, 11 Maret 2026.
“Segera setelah hasil auditor dari Kejati Maluku diterima oleh Kejari SBB, pihak kami akan langsung mengolah data dan menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kajari Anto Widi Nugroho.
Kasus yang mencatat dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 miliar ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2020. Sebelumnya, pada tanggal 11 Juni 2025, Kejari SBB telah menetapkan status kasus ini ke tahap penyidikan resmi.
Mengenai informasi yang beredar terkait dugaan hubungan salah satu jaksa di Kejari SBB dengan pihak pengelola Bandara Desa Lokki yang diduga menghambat kelancaran proses perkara, Kajari Anto Widi Nugroho membantah dengan tegas. “Tidak ada keterkaitan apapun yang dapat menghambat proses hukum dalam kasus ini. Semua langkah akan kita lakukan berdasarkan bukti yang sah dan hasil auditor yang akan datang sebagai dasar utama,” jelasnya.(NH01)












