Namlea,Maluku,Nusantaraharian.com – Pernyataan Achmad Fauzan Basyarewan Pegawai BUMN Yang Bekerja pada PLN ULP Buru yang diterbitkan Media Tribun Ambon hari ini tentang dugaan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) TIDAK SESUAI FAKTA. Pelapor korban menegaskan bahwa klaim terdakwa mengenai tidak adanya visum et repertum dalam perkara tersebut adalah KELIRU TOTAL.selasa 10/03/2026
Perkara PKDRT saat ini berada dalam tanggung jawab Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buru, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Visum et repertum adalah alat bukti PENTING untuk membuktikan tindakan kekerasan dan menjadi dasar penyidik menetapkan tersangka. Tentu saja ada,” tegas Mega Putri R. Soamole pelapor korban.
Saat ini perkara telah melangkah ke tahapan PERSIAPAN GELAR PERKARA PENETAPAN TERSANGKA. Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Perintah Penyelidikan Hukum Pidana (SP2HP) yang diterbitkan Unit PPA Reskrim Polres Buru dan diterima pelapor pada tanggal 3 Maret 2026, yang kini berada di tangan pelapor. Penyidik tengah mengatur jadwal untuk pelaksanaan tahap tersebut.
Mengenai laporan perzinahan yang terkait, meskipun tidak dilakukan visum et repertum pada saat kejadian, ACHMAD FAUZAN BASYAREWAN TELAH MENGAKU telah melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali saat memberikan keterangan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru. Pengakuan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman sebagai bukti.
“Jika terdapat upaya untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan, saya akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus kumpul kebo atau kohabitasi sesuai dengan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru),” jelas Mega dengan tegas.(NH02)












