Namlea, Nusantaraharian.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan yang dilakukan Ahmad Fausan Basyarewan, pegawai pengelola Jaringan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Namlea, terhadap istrinya Mega Putri Soamole, mulai mendapatkan kejelasan setelah pihak kepolisian memberikan konfirmasi resmi. Sebelumnya, kasus ini dianggap lamban oleh publik.
Sesuai yang dilansir sebelumnya, Ahmad Fausan telah dilaporkan dua kali oleh Mega Putri Soamole di Polres Pulau Buru. Kasus pertama berkaitan dengan KDRT yang diajukan pada 25 Oktober 2025, sedangkan kasus kedua adalah perzinahan yang ditemukan secara langsung oleh korban sekitar pukul 02.00 WIT pada 8 Februari 2026.
Kedua kasus ini sempat menjadi sorotan publik yang menganggap proses penanganannya lamban. Namun, Kasie Humas Polres Buru, IPDA I Made Jaya Permana, menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak mengabaikan kasus tersebut.
“Sampai saat ini, permasalahannya masih dalam tahap lidik, dan akan dilakukan gelar perkara, untuk menentukan kasusnya agar bisa dinaikkan dalam tahap penyidikan,” jelas Permana kepada wartawan pada Rabu (4/3/2026). Keterangan ini, katanya, diperoleh dari bagian Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buru.
Sementara itu, korban KDRT umumnya berharap kepolisian tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung yang responsif dan berempati terhadap kondisi mereka. Hal ini sejalan dengan prinsip penanganan kasus KDRT yang tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pada perlindungan terhadap korban.
Kekerasan terhadap istri dan bentuk KDRT lainnya diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Aturan ini memberikan perlindungan khusus bagi korban dan menetapkan sanksi bagi pelaku.
Sementara itu, perzinahan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 411 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang bukan suami atau istrinya dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II hingga Rp10 juta. Perlu dicatat bahwa perzinahan termasuk dalam delik aduan terbatas, yang hanya dapat dilaporkan oleh suami, istri, orang tua, atau anak dari pelaku perzinahan. (NH01)












