Polres Buru Diduga Perlambat Penanganan Kasus KDRT dan Perzinaan Pegawai PLN ULP Buru, Aktivis Maluku Ancaman Gelar Aksi

  • Bagikan

NAMLEA, NUSANTARAHARIAN.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinaan yang menimpa keluarga Ahmad Fausan Basyarewan (32), Kepala Jaringan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Namlea, semakin memanas.

Istri korban, Mega Putri Soamule, telah dua kali melapor ke Polres Pulau Buru sejak Oktober 2025, namun hingga kini tak ada satupun langkah tegas – bahkan penetapan tersangka sekalipun belum dilakukan. Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat, hingga aktivis pemuda mengancam akan menggelar aksi besar di depan Polda Maluku dan Kantor PLN Wilayah Maluku di Ambon.

Laporan pertama terkait KDRT diajukan Mega pada 25 Oktober 2025. Namun, sebelum kasus itu selesai ditangani, Mega menemukan suaminya tengah melakukan perzinaan bersama seorang gadis bernama Nadia Ulfa Warhangan pada sekitar pukul 02.00 WIT tanggal 8 Februari 2026. Kejadian itu terjadi di kos-kosan Ahmad berlokasi kawasan BTN Tatanggo, Kota Namlea.

“Saat saya menangkap mereka dan merekam bukti, Ahmad mencoba menghalangi dengan membenturkan kaca kendaraan. Saat mereka kabur pakai mobil, tak sengaja menyempret anak kami yang baru 3 tahun, Lunara Zehra Basyarewan,” ujar Mega dalam wawancara telepon pada beberapa hari lalu.

Mega mengaku sudah memberikan semua bukti berupa rekaman video dan foto ke pihak kepolisian, namun proses hukum tak kunjung berjalan. “Saya sudah melaporkan kedua kasus ini, tapi hingga kini tidak ada penetapan tersangka. Saya butuh keadilan, segera!” tegasnya.

Tak hanya ke kepolisian, Mega melalui kuasa hukumnya Ambo Kolengsusu, S.H, juga telah mengajukan laporan pengaduan resmi ke PT PLN (Persero) UP3 Ambon pada hari yang sama. Dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa tindakan Ahmad termasuk pelanggaran berat terhadap kode etik pegawai BUMN yang merusak citra perusahaan dan norma kesusilaan masyarakat.

“Kami mendesak PLN mengambil tindakan tegas hingga tingkat pemecatan. Tindakan seorang pegawai tidak hanya menyakiti keluarga, tapi juga nama baik institusi yang dipercaya negara,” jelas Ambo Kolengsusu.

Hingga saat ini, pihak manajemen PLN ULP Namlea maupun UP3 Ambon belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah administratif yang akan diambil.

Kekerasan dalam rumah tangga diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mewajibkan pihak berwenang untuk menangani setiap laporan dengan cepat dan tepat. Sementara itu, perzinaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 411 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Aturan ini termasuk delik aduan terbatas, yang hanya dapat dilaporkan oleh keluarga dekat pelaku – dalam hal ini adalah istri sendiri, Mega Putri Soamule.

Kemarahan masyarakat pun meledak seiring dengan ketidakberesan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Akbar Umar, aktivis dari Komunitas Pemuda Pemerhati Masyarakat Maluku, mengancam akan menggelar aksi yang masif jika tidak ada perubahan dalam waktu dekat.

“Jika Polres Pulau Buru terbukti sengaja memperlambat proses kasus ini, kami tidak akan tinggal diam. Aksi akan kami gelar di depan Polda Maluku dan Kantor PLN Wilayah Maluku di Ambon – bisa saja hari ini juga jika tak ada tanggapan yang jelas,” tegas Akbar dengan nada tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pulau Buru masih belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus yang melibatkan pegawai PLN tersebut.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *