Mantan Camat Taniwel Timur Di Tangkap Di Goa,Terancam 15 Tahun Penjara Kasus Persetubuhan Anak

  • Bagikan

Ambon,Nusantaraharian.com – Royke Marthen Madobaafu, mantan Camat Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah berhasil ditangkap tim gabungan Polda Maluku.

Pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023 ditangkap tanpa perlawanan di dalam goa kawasan hutan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Selasa (3/2/2026) dini hari – setelah hampir tiga tahun bersembunyi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal berat yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. “Kita dakwahkan dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya dalam konferensi pers di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menekankan, penangkapan mantan pejabat publik ini menjadi bukti bahwa tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum. “Tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Siapa pun, termasuk pejabat publik, di mana pun bersembunyi, akan kami kejar hingga tuntas,” ujarnya.

Saat ini Royke Marthen Madobaafu telah diamankan di Polda Maluku. Penyidik memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan dan kasus terus dikembangkan secara mendalam, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membantu atau menyembunyikan pelaku selama masa pelarian.(NH02)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *