PPPK SBB Rangkap Jabatan Desa: BKPSDM Beri Pilihan, Tetap PPPK Atau Perangkat Desa

  • Bagikan

Piru, Maluku ,Nusantaraharian.com – Kasus yang menyakitkan hati muncul dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), di mana larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – baik paruh waktu maupun penuh waktu – untuk menjabat di struktur pemerintahan desa ternyata tidak dipatuhi.

Secara nasional, PPPK dilarang sepenuhnya menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Staf Desa, atau Perangkat Desa. Aturan ini ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BKPSDM tingkat nasional untuk menghindari konflik kepentingan serta memastikan profesionalitas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, mereka yang lolos seleksi PPPK dan sebelumnya menjabat sebagai perangkat desa wajib mengundurkan diri dari jabatan desa tersebut.

Namun, kenyataan di lapangan di SBB berbeda. Selama pelantikan PPPK paruh waktu yang diadakan pada Kamis (18/12/2025) kemarin, ditemukan banyak PPPK yang masih menjabat sebagai Anggota BPD maupun Perangkat Desa. Kejadian ini membuat banyak warga dan elemen pemerintahan lokal merasa kecewa, karena mengharapkan aturan yang sama berlaku untuk semua tanpa kecuali.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Seram Bagian Barat H. Manan Tuarita menyampaikan terima kasih atas informasi yang diterima dan menyampaikan akan melakukan kros cek data Perangkat Desa se-Kabupaten SBB melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

“Terimas infonyaa… insya Allah nnti kita kros cek data perangkat desa se Kab.SBB di Dinas PMD. Jika ditemukan PPPK baik penuh dan paruh waktu yg merangkap sebagai perangkat desa, maka yang bersangkutan diberikan pilihan: menjadi PPPK atau perangkat desa,” tegas Tuarita melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada Sabtu (22/12/2025).
(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *