Pengurusan Izin Tak Gugurkan Pidana, Pertambangan Ilegal PT. Miranti Jaya Permai Bukan Ultimum Remedium!

  • Bagikan

SBB, Maluku, Nusantaraharian.com – Pengurusan izin usaha pertambangan di Kali Laala tidak serta merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi.

Dalam kasus pertambangan batu pecah ilegal yang dilakukan PT. Miranti Jaya Permai selama bertahun-tahun di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), asas ultimum remedium (upaya hukum terakhir) tidak berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Imran Ansari, SH, MH, seorang praktisi hukum, yang dimintai pendapatnya oleh media ini pada Selasa, 11 November 2025.

Imran Ansari menegaskan bahwa asas primum remedium atau penegakan hukum pidana harus menjadi upaya utama karena dampak kerusakan yang ditimbulkan.

“Justru, asas primum remedium atau penegakan hukum pidana harus menjadi upaya utama karena dampak kerusakan yang ditimbulkan,” ujarnya.

Mengapa Pidana Jadi Prioritas dalam Kasus PT. Miranti Jaya Permai? Ada beberapa alasan mendasar mengapa penyelesaian kasus PT. Miranti Jaya Permai tidak bisa hanya mengandalkan sanksi administratif.

Tindakan PT. Miranti Jaya Permai melakukan penambangan ilegal adalah pelanggaran serius terhadap negara dan berdampak besar terhadap masyarakat setempat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) secara tegas memberikan sanksi pidana bagi pelaku, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi administratif kepada korporasi.

Imran Ansari menambahkan bahwa pertambangan ilegal yang dilakukan PT. Miranti Jaya Permai merupakan kejahatan lingkungan (environmental crime), bukan pelanggaran administratif biasa.

“Sanksi ultimum remedium umumnya diterapkan pada kasus pelanggaran administratif atau perdata, di mana sanksi pidana menjadi pilihan terakhir jika sanksi lain tidak berhasil. Sementara itu, kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan PT. Miranti Jaya Permai telah merusak sumber daya alam yang dikuasai negara,” .jelasnya

 Denda Tidak Cukup Mengatasi Kerusakan,Menurut Imran, denda saja tidak memadai untuk mengatasi kerusakan masif yang ditimbulkan.

“Meskipun denda juga merupakan salah satu bentuk sanksi, pada kasus PT. Miranti Jaya Permai, denda saja tidak memadai untuk mengatasi kerusakan masif yang ditimbulkan. Beberapa kasus tambang ilegal yang ditangani Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menetapkan denda yang sangat besar, tetapi tetap mengedepankan sanksi pidana jika denda tidak dibayar,” ungkapnya.

Aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT. Miranti Jaya Permai telah menimbulkan dampak buruk pada lingkungan, seperti polusi air dan tanah, kerusakan hutan, dan ancaman terhadap kesehatan masyarakat.

Sanksi pidana diperlukan untuk memberikan efek jera dan memastikan pertanggungjawaban atas kerusakan tersebut. Dalam penegakan hukum untuk kasus pertambangan ilegal yang melibatkan PT. Miranti Jaya Permai, penegak hukum harus langsung menerapkan sanksi pidana sebagai upaya utama (primum remedium), bukan menunggu sanksi administratif terlebih dahulu.

Hal ini ditegaskan untuk memberikan efek jera yang maksimal dan melindungi sumber daya alam serta lingkungan dari kerusakan yang lebih parah akibat aktivitas pertambangan ilegal. (NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *