Oleh RAFLI BUFAKAR. SH.MH
Nusantaraharian.com-Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatan, khususnya korupsi, merupakan bagian tak terpisahkan dari semangat pemberantasan korupsi yang saat ini menjadi dengungan di semua lembaga negara. Korupsi bukan hanya merusak tata kelola pemerintahan, melainkan menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan suatu negara, oleh karena itu dalam penegakkannya dibutuhkan perhatian yang sungguh-sungguh.
Jhon Tahiya yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan, sudah sepatutnya menjadi cerminan bagi generasi muda agar dapat menjadi pemimpin yang menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Namun, sebaliknya, kasus korupsi yang dibuatnya telah mencederai nilai-nilai luhur dari pendidikan itu sendiri.
Nestapa yang dikenakan terhadap Jhon Tahiya berupa pidana penjara dan pemecatan dengan tidak hormat adalah bagian dari konsekuensi logis atas penegakkan hukum yang berkeadilan, sebagaimana Putusan oleh Pengadilan Tipikor Ambon. Bagian yang paling terpenting dari penegakkan hukum adalah adanya efek jera, sehingga pemecatan dan pemenjaraan merupakan alternatif tepat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang merupakan pidana khusus (extra ordinary crime).
ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, berapa pun lamanya vonis penjara yang diberikan (termasuk 1 tahun), wajib diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS), putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi dasar pemecatan tanpa perlu menunggu masa hukuman selesai.
Itu artinya BPASN sebagai lembaga pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2023, memiliki peran penting dalam memastikan implementasi aturan tersebut. Berkaitan dengan hal ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemecatan. Jika tidak melakukannya, PPK dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Pemecatan ASN yang terlibat korupsi juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 yang meneguhkan norma pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, seperti korupsi. Dengan adanya putusan ini, tak ada alasan lagi bagi Kepala Daerah untuk tidak segera memberhentikan PNS yang berstatus terpidana korupsi.
BPASN harusnya mampu melihat secara objektif sanksi mana saja yang bisa ditoleransi dan mana yang tidak. Sehingga jelas bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan ASN, tidak boleh ada kebijakan untuk mengembalikan mereka sebagai anggota ASN. Hal ini senada dengan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2023.
Atas dasar itulah Pemerintah Daerah berkewajiban menjaga nama baik dan marwah pemerintahannya, sehingga tidak lagi mengembalikan ASN yang terpidana korupsi tersebut. Rekomendasi pengembalian bukan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk dilaksanakan. Jika hal ini masih dipaksakan oleh pihak yang bersangkutan, maka Pemerintah Daerah dapat menyampaikan agar pihak tersebut menempuh jalur hukum lain melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).




