Penulis: Taher Ohorella (Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Pascasarjana universitas Fajar-Makassar, Staf di DPRD Provinsi Maluku)
Nusantaraharian.com-Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola komunikasi politik di banyak negara. Kehadiran media sosial menjadikan proses kampanye lebih interaktif, personal, dan berdasarkan partisipasi publik.
Berbagai studi menunjukkan bahwa platform tidak hanya sebagai saluran penyebaran informasi tetapi juga menjadi sarana pembentukan opini dan mobilisasi politik. Dalam konteks global, pemanfaatan media sosial dan teknologi digital dalam politik telah terlihat jelas sejak kampanye Barack Obama pada pemilu Amerika Serikat 2008 yang menggunakan Facebook, Twitter, dan Email untuk memobilisasi dukungan dan menggalang dana (Chadwick, 2014).
Dalam konteks nasional, Kemenangan Jokowi dalam berbagai pertarungan pemilihan umum mulai dari Pilkada Surakarta, Pilgub DKI hingga pemilihan Presiden 2014 terhitung sebagai perjalanan politik yang fenomenal. Pengamat politik Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Hamdan Daulay mengatakan bahwa kemenangan calon presiden ditentukan kuat oleh kekuatan media massa. Dengan kekuatannya media massa saat ini dapat menciptakan kemenangan bahkan kekalahan capres sekalipun (www.republika.co.id 2014).
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam sistem politik modern. Komunikasi politik yang sebelumnya didominasi oleh media konvensional seperti televisi, radio, dan surat kabar, kini bergeser ke media digital. Media sosial seperti Instagram, X, Facebook, TikTok, dan WhatsApp menjadi ruang utama pertarungan wacana politik.
Di satu sisi, komunikasi politik digital memperluas partisipasi masyarakat dalam proses politik. Publik tidak lagi menjadi penerima pesan pasif, melainkan aktor aktif yang dapat menyampaikan opini, kritik, dan dukungan secara langsung. Namun, di sisi lain, ruang digital juga rentan dimanfaatkan untuk kepentingan manipulatif melalui penyebaran hoaks, propaganda, politik identitas, serta penggunaan buzzer dan bot.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah komunikasi politik digital benar-benar memperkuat demokrasi, atau justru melemahkannya melalui manipulasi opini publik?
Dari perspektif definisional, partisipasi publik dalam politik merujuk pada aktivitas yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan politik, baik melalui partisipasi langsung maupun tidak langsung dalam pemilihan umum, serta keterlibatan dalam mempengaruhi kebijakan yang ada. Keterlibatan masyarakat sebagai aktor dalam pemilu memberikan dampak yang signifikan terhadap tatanan demokrasi suatu negara, karena logika dan sistem demokrasi menuntut adanya partisipasi publik dalam setiap aspek pelaksanaan pemilihan umum.
Hal ini senada dengan (Ramdan et al.,2023) opini publik merujuk pada pandangan, pendapat, dan sikap kolektif dari sekelompok masyarakat terhadap isu-isu atau peristiwa tertentu. Ini mencakup berbagai persepsi, evaluasi, dan keyakinan yang dimiliki oleh individu-individu dalam suatu komunitas terkait dengan kebijakan pemerintah, peristiwa politik, atau masalah sosial politik. Opini publik dapat tercermin melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media masa, diskusi publik, dan platform daring, serta dapat berubah seiring waktu sebagai respon terhadap perubahan dalam lingkungan politik, sosial, dan ekonomi. Dalam demokrasi, peran opini publik sangat penting karena merupakan dasar proses pengambilan keputusan politik.
Opini publik yang terbuka memainkan peran kritis dalam memberikan umpan balik kepada para pemimpin politik, membentuk agenda kebijakan, dan mendefinisikan arah kebijakan yang diambil (Situmorang, 2024). Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang opini publik menjadi esensial bagi para aktor politik dalam merancang strategi politik yang efektif dan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat yang mereka layani.
Dalam era modern yang semakin berkembang pesatnya media digital, terjadi perubahan yang sangat signifikan dalam ruang komunikasi politik (Zis et al.2021). Hal ini terjadi karena masyarakat sekarang memiliki akses yang lebih luas untuk mendapatkan informasi serta berpartisipasi aktif dalam diskusi-diskusi politik yang tengah berlangsung. Selain itu, keberadaan platform-platform digital seperti media sosial dan aplikasi pesan instan juga membuka peluang adanya interaksi yang lebih langsung dan intens antara pemimpin dan masyarakat. Dengan adanya kemajuan teknologi yang terus bergerak maju, strategi komunikasi politik harus menjadi lebih adaptif dan selaras dengan perkembangan tersebut (Meifilina, 2021).
Perkembangan komunikasi politik digital telah mengubah secara fundamental cara warga negara berinteraksi dengan proses politik, khususnya dalam konteks pemilihan umum. Media sosial dan platform digital kini berfungsi sebagai ruang utama pembentukan opini publik dan mobilisasi politik. Fenomena ini menghadirkan paradoks demokrasi, di mana ruang digital sekaligus memperluas partisipasi politik dan membuka peluang manipulasi demi kepentingan politik tertentu. Media digital memiliki potensi besar untuk meningkatkan partisipasi politik dan memperluas akses politik bagi masyarakat. Namun tantangan dalam menyaring informasi yang benar dan risiko dalam penyebaran informasi yang tidak valid harus diatasi dengan kecerdasan, kehati-hatian, pendekatan yang bijaksana dan informasi yang akurat (Ihsan dan Wahid, 2025). Untuk memahami dinamika tersebut, pemikiran Jürgen Habermas dan Manuel Castells memberikan kerangka teoretis yang relevan.
Dalam perspektif Jurgen Habermas, demokrasi yang sehat bertumpu pada keberadaan ruang publik (public sphere) yang memungkinkan warga berdiskusi secara rasional, inklusif, dan bebas dari dominasi kepentingan tertentu. Media digital, secara ideal, dapat memperluas ruang publik tersebut karena menurunkan hambatan partisipasi dan memungkinkan dialog lintas kelompok. Dalam konteks pemilu di Indonesia, media sosial sering menjadi sarana bagi warga untuk menyampaikan aspirasi politik, mengawasi kandidat, serta mengkritisi kebijakan dan praktik kekuasaan politik. Namun, Habermas juga mengingatkan adanya risiko kolonisasi ruang publik oleh kepentingan ekonomi dan politik. Dalam komunikasi politik digital, risiko ini tampak melalui komodifikasi perhatian publik, penggunaan buzzer politik, serta dominasi narasi oleh aktor-aktor yang memiliki sumber daya besar. Akibatnya, ruang publik digital dalam masa pemilu sering kali bergeser dari arena diskursus rasional menuju arena propaganda dan pertarungan citra, yang melemahkan kualitas deliberasi demokratis.
Sementara itu, Manuel Castells melalui konsep network society dan power of communication menekankan bahwa kekuasaan dalam masyarakat modern dibentuk melalui jaringan komunikasi. Dalam politik elektoral, kekuasaan tidak hanya ditentukan oleh institusi formal, tetapi oleh kemampuan aktor politik membangun, mengendalikan, dan mempengaruhi jaringan informasi. Dalam konteks pemilu Indonesia, media sosial menjadi medan utama pembentukan makna politik, di mana narasi, simbol, dan emosi disebarkan secara cepat melalui jaringan digital.
Castells menjelaskan bahwa komunikasi digital memungkinkan munculnya mass self-communication, yaitu komunikasi yang diproduksi secara individual tetapi memiliki jangkauan massal. Fenomena ini terlihat dalam kampanye pemilu di Indonesia, ketika warga secara aktif memproduksi dan menyebarkan konten politik. Namun, pada saat yang sama, mass self-communication juga dapat dimanipulasi melalui algoritma platform, micro-targeting, dan disinformasi terstruktur. Dengan demikian, partisipasi warga dalam jaringan komunikasi sering kali diarahkan untuk mendukung kepentingan politik tertentu tanpa disadari sepenuhnya oleh publik.
Ketegangan antara partisipasi dan manipulasi digital dalam pemilu menunjukkan bahwa ruang digital bukanlah ruang yang netral. Dalam kerangka Habermas, ruang publik digital di Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menjaga rasionalitas dan inklusivitas diskursus. Sementara itu, dalam perspektif Castells, kontestasi politik di ruang digital merupakan pertarungan kekuasaan dalam jaringan komunikasi yang sarat dengan kepentingan dan strategi simbolik. Oleh karena itu, penguatan demokrasi elektoral di era digital menuntut upaya serius untuk menjaga keseimbangan antara partisipasi dan perlindungan dari manipulasi. Literasi digital politik, regulasi kampanye digital, serta etika komunikasi politik menjadi instrumen penting agar ruang digital dapat berfungsi sebagai ruang publik demokratis yang mendorong partisipasi sadar dan rasional, bukan sekadar mobilisasi emosional demi kepentingan politik jangka pendek.




