Maluku, provinsi kepulauan dengan ribuan pulau yang membentang, menjadikan speed boat sebagai urat nadi transportasi.
Namun, di balik kecepatan dan efisiensinya, tersembunyi ancaman yang seringkali diabaikan:
minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tragedi speed boat “Dua Nona” yang menewaskan delapan orang di Manipa pada 3 Januari 2025 adalah bukti nyata betapa fatalnya kelalaian ini.
Kecelakaan “Dua Nona” bukan sekadar musibah, melainkan cermin buram lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran akan K3. Speed boat yang beroperasi tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan menabrak batang kayu hanyut adalah kombinasi mematikan antara ketidakpatuhan dan ketidakpedulian.
Ironisnya, dari sekitar 100 speed boat di Kecamatan Huamual tujuan Pulau Ambon, hanya 20% yang menerapkan K3. Ini adalah alarm darurat yang tak bisa diabaikan.
Keselamatan di laut bukan hanya urusan pemilik speed boat atau nahkoda. Penumpang, awak kapal, dan pemerintah memiliki peran vital dalam memastikan K3 diterapkan secara komprehensif.
Pemilik dan Nahkoda Wajib memastikan speed boat laik berlayar, dilengkapi peralatan keselamatan, dan awak kapal terlatih.
Penumpang: Harus proaktif menanyakan kelengkapan keselamatan dan mematuhi instruksi awak kapal Pemerintah Bertanggung jawab dalam pengawasan, penegakan hukum, dan sosialisasi pentingnya K3. Penerapan K3 harus menjadi budaya yang melekat di setiap aspek operasional speed boat, mulai dari persiapan di pelabuhan keberangkatan, selama pelayaran, hingga tiba di pelabuhan tujuan. Banyak yang menganggap K3 sebagai beban biaya yang mengurangi keuntungan. Padahal, K3 adalah investasi jangka panjang yang melindungi nyawa manusia, mencegah kerugian akibat kecelakaan, serta menjaga reputasi dan kelangsungan bisnis. Meningkatkan K3 di speed boat membutuhkan langkah-langkah konkret:
1. Pelatihan dan Kesadaran: Intensifkan pelatihan K3 bagi pemilik, nahkoda, dan awak kapal. Sosialisasi K3 kepada penumpang harus dilakukan secara berkala.
2. Perawatan dan Peralatan: Pastikan speed boat dalam kondisi prima dan dilengkapi peralatan keselamatan yang memadai, seperti jaket pelampung, alat komunikasi, dan navigasi.
3. Penegakan Disiplin: Tindak tegas pelanggaran terhadap aturan keselamatan. Jangan biarkan kompromi sekecil apapun mengancam nyawa manusia.
4. Pengawasan Pemerintah: Perkuat pengawasan dan inspeksi speed boat secara rutin. Berikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan.
5. Teknologi Keselamatan: Manfaatkan teknologi modern untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, seperti sistem pemantauan cuaca, deteksi dini bahaya, dan komunikasi darurat. Tragedi “Dua Nona” adalah pelajaran pahit yang tak boleh dilupakan.
Penerapan K3 pada speed boat bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk melindungi nyawa manusia dan mencegah kecelakaan. K3 adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen, kesadaran, dan tindakan nyata dari semua pihak. Mari jadikan laut Maluku sebagai jalur transportasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan.




