Terbukti Korupsi Dan Bebas Dari Penjara ,Mantan Kadis Pendidikan SBB Minta Kembali Jadi ASN-Status Perdebatan

  • Bagikan

Piru, Nusantaraharian.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Johan Tahiya, yang pernah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah menjalani masa penjara, kini berusaha untuk kembali mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasusnya kembali menjadi perhatian publik mengingat ada ketentuan hukum yang jelas mengenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi ASN yang terbukti melakukan kejahatan jabatan – ketentuan yang berlaku untuk seluruh sektor pemerintahan, termasuk pertambangan dan pendidikan.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 (diubah PP 17/2020), ASN yang dipidana penjara melalui putusan pengadilan yang sudah inkracht karena tindak pidana korupsi wajib diberhentikan tanpa hormat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 juga menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari penegakan disiplin dan bukan sanksi ganda.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menekankan bahwa PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) wajib memproses pemberhentian tersebut segera setelah putusan hukum keluar, dan mantan ASN yang mendapatkan PTDH tidak berhak untuk diangkat kembali sebagai ASN. Pasal 110 ayat (3) UU ASN juga menyatakan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat menyebabkan kehilangan status ASN secara mutlak, tidak dapat diangkat kembali atau diterima bekerja di Satuan Kerja Negara maupun Lembaga Negara lainnya.

Untuk sektor tertentu seperti pertambangan, meskipun diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (dengan perubahan) dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Batu Bara, tidak ada aturan khusus yang menyimpang dari ketentuan umum tentang ASN dan pemberantasan korupsi. Semua ASN, tanpa memandang sektor kerja, tetap tunduk pada peraturan yang sama.

Johan Tahiya terlibat kasus korupsi pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.081.980.267,00. Dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ambon yang diucapkan pada 17 Oktober 2024, majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti menikmati hasil korupsi atau mendapatkan keuntungan pribadi, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Ia telah menyelesaikan masa tahanannya dan dibebaskan pada 6 Februari 2025.

Setelah keluar dari penjara, ia melaporkan diri ke BKPSDM SBB mengingat sebelumnya statusnya diberhentikan sementara melalui SK Nomor 800.1.6.5-461 Tahun 2024. Selanjutnya dikeluarkan SK Bupati SBB Nomor 800.1.6.5-935 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Untuk mengubah keputusan tersebut, Tahiya mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada 15 November 2025. Pada sidang 29 Januari 2026, BPASN memutuskan untuk memperingan sanksinya menjadi pembebasan dari jabatan dan ditempatkan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan. Berdasarkan keputusan ini, ia mengklaim bahwa statusnya tetap sebagai ASN.

Namun demikian, Kepala BKPSDM Kabupaten SBB H.Manan Tuarita menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari BPASN terkait keputusan banding tersebut. Oleh karena itu, hingga saat ini status Johan Tahiya masih tercatat sebagai diberhentikan.

“BKN juga menegaskan bahwa keputusan banding administratif hanya dapat memperingan sanksi sebelum putusan pengadilan menjadi inkracht. Jika pemberhentian telah berdasarkan putusan hukum yang tetap berlaku, maka tidak dapat dibatalkan atau diubah untuk mengembalikan status ASN,” ujar salah satu pegawai BKN yang dikonfirmasi media ini.

Ia juga menyatakan bahwa selama proses banding administratif berjalan, keputusan PPK yang disengketakan belum dapat diberlakukan secara final. Namun, Ahmad Ridwan, praktisi hukum yang dikontak Nusantaraharian.com menjelaskan bahwa proses banding tidak mengubah hakikat bahwa putusan pengadilan yang inkracht tentang pidana korupsi tetap menjadi dasar utama penentuan status ASN.

Kasus ini perlu diperhatikan secara seksama mengingat dasar hukum yang sudah jelas bahwa ASN yang terbukti korupsi dengan putusan tetap wajib PTDH dan tidak bisa kembali jadi ASN. Jika keputusan banding BPASN yang sekarang jadi dasar klaim Johan Tahiya benar-benar diterapkan, bisa jadi akan ada dampak pada penegakan aturan di masa depan, terutama jika ada kasus serupa di sektor lain seperti pertambangan, kesehatan, atau infrastruktur.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *