Jakarta, 22 Agustus 2025 — Presiden Republik Indonesia bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat terbatas di Istana Negara untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang akan menjadi acuan pada pemilihan umum mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama, mulai dari penguatan transparansi proses pemilu, mekanisme keterwakilan perempuan, hingga penerapan teknologi digital untuk menjamin integritas suara.
Ketua DPR menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam pembahasan adalah memastikan proses pemilu tetap inklusif dan adil. “Kami ingin setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama, dan seluruh warga negara terjamin hak politiknya,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh adanya reformasi pemilu yang lebih modern dan akuntabel. “Pemilu bukan sekadar pesta demokrasi, tetapi juga cermin kematangan politik bangsa. Kita harus memastikan bahwa generasi muda bisa percaya pada sistem yang ada,” katanya.
Rapat juga membahas kemungkinan penggunaan sistem e-voting di beberapa daerah sebagai proyek percontohan, dengan tetap memperhatikan keamanan data dan aksesibilitas bagi seluruh pemilih.
Sejumlah pengamat politik menilai pembahasan RUU Pemilu kali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat demokrasi Indonesia. Jika berhasil, reformasi ini diyakini mampu meningkatkan partisipasi publik sekaligus mengurangi potensi kecurangan.
RUU Pemilu tersebut direncanakan akan dibawa ke sidang paripurna DPR pada akhir tahun 2025, sebelum kemudian ditetapkan menjadi undang-undang.