Perintah Jemput Paksa Pejabat:Inspektorat Panggil Satpol, “Angkat Tangan”untuk Istri Bupati SBB

  • Bagikan

Piru, Nusantaraharian.com – Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Seram Bagian Barat kembali diuji oleh sebuah peristiwa yang sangat memalukan dan mencederai rasa keadilan. Pada 13 Februari 2026, Ny. Yeni Rosbayani Asri, istri Bupati Ir. Asri Arman, M.T. yang hanya menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK, secara sewenang-wenang mengeluarkan perintah kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penjemputan paksa terhadap seorang pejabat daerah yang sedang menjalankan tugas dinas.

Tanpa surat perintah resmi, tanpa dasar hukum yang jelas, dan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, perintah tersebut dilaksanakan seolah-olah datang dari penguasa tertinggi. Pejabat yang bersangkutan dipaksa meninggalkan tempat kerjanya, dibawa dengan cara yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat, serta tidak diberikan penjelasan sedikit pun mengenai alasan tindakan tersebut.

Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran berat terhadap undang-undang, pengingkaran terhadap hak asasi manusia, dan penghinaan terhadap institusi negara. Fakta ini membuktikan bahwa kekuasaan seolah telah dijadikan hak milik pribadi, di mana orang di luar struktur pemerintahan bisa bertindak semena-mena mengendalikan aparat negara. Menanggapi kegemparan ini, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Barat, Ode Guntur, saat dikonfirmasi wartawan di Piru pada Senin, 27 April 2026, mengakui bahwa pihaknya telah dipanggil untuk diperiksa.

“Kami sudah dipanggil, saya dan anggota Satpol PP yang menerima dan menjalankan perintah itu,” ujar Ode Guntur singkat.

Pernyataan ini menegaskan bahwa mereka yang menjalankan perintah siap dimintai pertanggungjawaban, meskipun perintah itu datang dari pihak yang tidak memiliki wewenang sama sekali.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat, H.A. Tuamely, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 27 April 2026 di ruang kerjanya, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami menanggapi kasus ini dengan sangat serius. Kami akan memanggil semua pihak terkait, baik anggota Satpol PP yang melaksanakan perintah maupun pejabat yang dijemput. Keduanya akan dimintai keterangan secara rinci untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar tindakan selanjutnya,” tegas Tuamely.

Ditanya mengenai sanksi, Tuamely menjelaskan aturan berlaku tegas bagi aparatur sipil negara.

“Untuk ASN yang terbukti melanggar aturan atau menjalankan perintah yang bertentangan dengan hukum, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan. Mulai dari peringatan, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian,” jelasnya.

Namun, ketika pertanyaan bergeser kepada Ny. Yeni Rosbayani Asri sebagai otak di balik perintah tersebut, jawaban Tuamely justru memperlihatkan ketimpangan hukum yang nyata. “Kalau untuk Ibu Istri Bupati, saya tidak bisa berbicara. Saya angkat tangan. Kami di Inspektorat hanya berwenang mengawasi dan memeriksa aparatur serta pejabat yang tercatat sebagai pegawai negeri di lingkungan pemerintah daerah,” ungkapnya. Pernyataan ini adalah bukti gamblang: Hanya bawahan yang akan dihukum, sedangkan yang menyuruh justru bebas dan tak tersentuh. Inilah wajah hukum yang timpang—keras pada yang lemah, namun tak berdaya di hadapan yang berkuasa. Secara hukum, apa yang terjadi adalah kesalahan fatal yang tidak memiliki dasar pijakan sama sekali:

1. Melanggar UU Administrasi Pemerintahan: Hanya pejabat berwenang yang bisa memberi perintah. Jabatan Ketua PKK adalah tugas sosial, bukan jabatan struktural yang punya hak memerintah aparat.

2. Melanggar Aturan Satpol PP: Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP hanya boleh menjalankan perintah dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk secara resmi. Perintah dari pihak luar adalah batal demi hukum dan wajib ditolak, bukan dilaksanakan.

3. Melanggar Hak Asasi Manusia: Menjemput dan membawa orang secara paksa tanpa surat perintah penangkapan yang sah adalah tindakan kriminal yang melanggar kebebasan pribadi.

4. Pengkhianatan Sumpah Jabatan: Bagi aparat yang melaksanakan perintah ilegal, itu sama dengan mengingkari janji setia pada negara dan hukum. Kasus ini memicu kemarahan luas. Dr. Natanel Elake, Akademisi Universitas Pattimura dan tokoh pemekaran daerah, menilai peristiwa ini sebagai noda hitam terbesar.

“Ini sangat memalukan. Kami berjuang bertahun-tahun agar daerah ini diatur oleh hukum, bukan oleh kehendak keluarga semata. Kalau istri bupati bisa bertindak seolah raja, memerintah aparat, menangkap orang sesuka hati, dan saat bersalah justru kebal hukum, apa bedanya kita dengan zaman feodal dulu? Jika ini dibiarkan, hancurlah masa depan Seram Bagian Barat,” tegasnya.

Sementara itu, Rizki Payapo, representasi pemuda SBB, menyuarakan kekecewaan mendalam.

“Kita semua melihat keadilan yang timpang ini. Yang menjalankan perintah dipanggil dan dihukum, tapi yang menyuruh berjalan santai. Apakah hukum di sini hanya untuk orang kecil? Kalau keluarga penguasa bisa berbuat apa saja tanpa tanggung jawab, untuk apa kita punya undang-undang dan lembaga pengawas? Ini jelas penindasan,” ujar Payapo.

Meskipun Inspektorat menyatakan tidak berwenang menjangkau pemberi perintah, bukan berarti perbuatan itu lepas dari tanggung jawab. Secara hukum umum dan pidana, tindakan tersebut tetap bisa diproses melalui jalur hukum yang lebih tinggi. Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti sebagai “api unggun” yang padam begitu saja. Diperlukan keberanian lembaga penegak hukum lain untuk turun tangan, agar siapa pun baik yang memerintah maupun yang menjalankan tetap bisa diadili.

Keadilan hanya akan ada jika hukum berlaku sama untuk semua orang, tanpa memandang jabatan dan kekuasaan. Kasus ini menjadi cermin: apakah hukum masih tegak berdiri, atau sudah tunduk dan rebah di hadapan kekuasaan? Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati maupun Ny. Yeni Rosbayani Asri. Masyarakat terus mengawasi, menuntut kebenaran dan keadilan yang sebenar-benarnya.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *