Ambon, Maluku,Nusantaraharian.com – Sebuah proyek ambisius untuk menghadirkan ikon pariwisata baru di Maluku, Gedung Terarium di Destinasi Pariwisata (DTW) Namalatu Beach, kini justru menjadi misteri yang menyelimuti. Alih-alih menjadi daya tarik wisata yang memukau, proyek yang berlokasi di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini mangkrak dan terbengkalai.
Aroma dugaan korupsi pun mulai tercium, menyeret nama Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Maluku, Achmad Jais Ely, ke dalam pusaran masalah. Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku, yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku, mendapat desakan kuat untuk segera memeriksa Achmad Jais Ely.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Terarium di DTW Namalatu Beach, yang mangkrak dan menimbulkan kerugian serta kekecewaan di kalangan masyarakat.
Desakan ini disuarakan oleh Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Provinsi Maluku. Dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku, mereka menyampaikan tuntutan agar kasus ini segera diusut tuntas.
“Kami mendesak Kejati Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa Abdul Hasiasi, Faisal Hukom, serta Achmad Jais Ely, yang diduga kuat terlibat dalam terbengkalainya pembangunan Terarium DTW Namalatu Beach Latulahat,” tegas perwakilan MPW Pemuda ICMI Maluku dalam rilis yang diterima media pada Jumat (12/9/2025).
Selain Kadispar Maluku, MPW Pemuda ICMI juga mendesak agar pihak berwenang memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta para kontraktor yang terlibat dalam proses pembangunan dan rehabilitasi Gedung Terarium DTW Namalatu Beach.
Proyek ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2022 dan 2024.
“Gubernur Maluku juga memiliki tanggung jawab untuk mencopot Kadis Pariwisata dari jabatannya dan menonaktifkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi terlibat dalam proyek mangkrak Terarium DTW Namalatu Beach Latuhalat,” lanjut pernyataan sikap tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran yang dialokasikan untuk rehabilitasi Gedung Terarium DTW Namalatu Beach Latuhalat mencapai Rp800.000.000,00 pada APBD 2022.
Sementara itu, pada tahun 2024, kembali dialokasikan anggaran sebesar Rp345.000.000,00 untuk proyek yang sama. Dengan anggaran yang cukup besar tersebut, masyarakat Maluku berharap agar proyek ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan pariwisata daerah.
Namun, hingga saat ini, proyek tersebut justru mangkrak dan menjadi sorotan publik. Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat potensi besar sektor pariwisata Maluku dalam meningkatkan perekonomian daerah. Masyarakat berharap agar APH dapat bertindak cepat dan transparan dalam mengungkap dugaan korupsi ini, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.(NH01)