Piru,Nusantaraharian.com – Wajah buram birokrasi di Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali terekspos ke publik. Sebuah skandal besar dalam pengurusan administrasi kepegawaian mengguncang lingkungan pemerintahan, di mana proses pengangkatan pejabat dinilai telah diselewengkan secara sistematis dan melawan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi rahasia yang dibocorkan oleh pihak internal, diketahui bahwa puluhan Surat Keputusan (SK) untuk jabatan-jabatan strategis tidak disusun dan diproses di kantor instansi yang berwenang, melainkan dibuat di tempat lain oleh pihak yang tidak memiliki wewenang. Lebih memiriskan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang seharusnya menjadi pemegang kendali penuh, justru hanya berperan sebagai penanda tangan semata atas perintah.
Menurut sumber yang meminta namanya dirahasiakan demi keselamatan, dalam enam bulan terakhir ini, mutasi dan promosi jabatan tidak lagi mengikuti alur birokrasi yang benar. Seluruh draf keputusan disiapkan oleh oknum-oknum tertentu di luar jam kerja dan di luar lingkungan kantor BKPSDM. Ketika dokumen dianggap selesai, Kepala BKPSDM hanya dihubungi melalui sambungan telepon, lalu diminta untuk segera menandatangani berkas yang sudah jadi tanpa diberi ruang untuk mengecek atau mengoreksi isinya.
“Pimpinan kami hanya diperintah untuk tanda tangan, perintahnya pun hanya lewat telepon saja. Padahal secara aturan beliau adalah penanggung jawab utama. Kalau begini caranya, ini namanya bukan lagi birokrasi pemerintahan, tapi sudah menjadi pabrik pembuatan SK sesuka hati,” ungkap salah satu staf BKPSDM dengan nada kesal, Senin (28/04/2026).
Praktik ini menegaskan satu hal yang sangat menyakitkan bagi dunia kepegawaian di daerah ini: Kewenangan resmi yang diemban oleh Kepala BKPSDM telah dirampok dan diambil alih oleh pihak lain yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
Pejabat yang seharusnya memegang kendali penuh atas urusan pengelolaan ASN ini posisinya kini hanya simbolis. Ia ditiadakan haknya untuk memverifikasi kelayakan calon pejabat, tidak boleh membaca isi berkas, apalagi berani menolak keputusan yang dibuat sepihak. Seluruh kendali proses dipegang oleh pihak-pihak di luar struktur organisasi yang dikenal sebagai lingkaran terdekat pucuk pimpinan daerah.
Kasus terbongkar ke permukaan setelah salah satu pegawai yang diangkat merasa tidak nyaman dan mengakui dirinya tidak layak menduduki jabatan tersebut karena prosesnya tidak melalui seleksi yang jujur dan terbuka. Ia mengaku khawatir posisinya dapat dibatalkan sewaktu-waktu karena prosesnya sangat kelam dan jauh dari kaidah pemerintahan yang baik.
Menanggapi praktik yang sangat memprihatinkan ini, Pengamat Kebijakan Publik Maluku, Amran, menegaskan bahwa apa yang terjadi di SBB bukan sekadar kesalahan prosedur biasa, melainkan bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan sistem pemerintahan.
“Ini bukan soal administrasi yang salah urus, tapi ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang. Kalau aturan diinjak-injak seperti ini, maka semua jabatan yang dihasilkan dari proses tersebut sangat rawan cacat hukum. Kami sangat berharap Ombudsman RI Perwakilan Maluku dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan, menyelidiki, dan memproses siapa saja yang terlibat,” tegas Amran dengan nada tegas.
Masyarakat luas dan unsur pegawai yang merasa dirugikan pun kini menaruh harapan besar kepada Ombudsman RI agar segera melakukan pemeriksaan mendalam, mengingat praktik ini merupakan bentuk maladministrasi yang sangat jelas dan merusak sendi-sendi pemerintahan daerah.
Secara hukum, praktik pembuatan dokumen kepegawaian di luar kantor dan tanpa verifikasi pimpinan instansi adalah tindakan ilegal yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 48: Mengamanatkan bahwa pengangkatan pejabat wajib berbasis sistem merit, transparan, dan bebas dari intervensi yang melanggar aturan. Proses di belakang layar dan pembuatan SK di luar kantor jelas bertentangan dengan prinsip ini.
Pasal 53: Menegaskan bahwa setiap pejabat wajib melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan tidak boleh membiarkan tugasnya diambil alih oleh pihak lain. - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Menegaskan bahwa mulai dari tahap usulan, pengecekan berkas, hingga penetapan keputusan, seluruhnya wajib diproses, dikelola, dan dipertanggungjawabkan oleh instansi pengelola kepegawaian. Tidak ada ruang bagi pihak luar untuk campur tangan mengurus dokumen negara. - Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2020
Secara spesifik mengatur bahwa penyusunan konsep SK kepegawaian WAJIB dilakukan di lingkungan kantor instansi pengelola kepegawaian guna menjamin keamanan dan keabsahan dokumen. Dokumen yang dibuat di luar kantor berpotensi dinyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM. - Peraturan Mendagri Nomor 12 Tahun 2017
Menempatkan BKPSDM sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengurus kepegawaian daerah. Aturan ini melarang keras pihak lain mengambil alih fungsi tersebut karena dianggap melawan hukum administrasi negara.
Sampai berita ini diturunkan, baik Kepala BKPSDM Kabupaten Seram Bagian Barat maupun Pemerintah Daerah melalui Kantor Bupati belum memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun terkait pengakuan mengejutkan dari oknum internal tersebut.
Masyarakat kini menanti, apakah skandal pembuatan SK secara liar ini akan dibiarkan begitu saja, atau akan ada langkah berani untuk menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi di Seram Bagian Barat.(NH02)












