Piru,Nusantaraharian.com – Perlakuan sangat tidak manusiawi menimpa Mantan Kepala BPKAD, Siti Khotijah, setelah dilengserkan dari jabatan strategis menjadi Staf Ahli Bupati.
Fasilitas dicabut secara paksa, mobil dinas ditarik dengan gaya intimidatif layaknya penjahat negara, padahal statusnya masih Pejabat Eselon II. Namun di balik perlakuan kejam ini, publik mulai menyadari adanya pola yang sangat mirip dengan kejadian masa lalu yang melibatkan Istri Bupati atau Ibu Negara Kabupaten Seram Bagian Barat, Ny. Yenny Rosbayani Asri.
Setelah mutasi jabatan dilakukan, mobil dinas BPKAD langsung ditarik habis. Tidak ada toleransi, tidak ada persiapan, dan yang paling menyakitkan: TIDAK ADA FASILITAS PENGGANTI.
Aksi penarikan dilakukan dengan sangat kasar. Satpol PP didatangi langsung ke rumah kediaman Siti Khotijah di Desa Kamal. Kedatangan mereka sangat intimidatif, layaknya menangkap orang yang diduga melakukan penggelapan dana, bukan sekadar proses administrasi biasa.
Merasa diperlakukan tidak adil, Siti akhirnya menghubungi Sekretaris Daerah, Leverne A. Tuasuun, dan pada Jumat, 17 April 2026, ia menyerahkan kendaraan tersebut secara resmi. Namun hingga kini, haknya sebagai pejabat untuk mendapatkan transportasi tidak pernah dipenuhi. Akibatnya, pejabat tinggi ini terpaksa harus mencari tumpangan sendiri, bahkan rela naik ojek untuk pulang dan pergi ke kantor.
Saat dikonfirmasi media ini, Siti Khotijah mengaku sangat kecewa dan sakit hati.
“Benar, mobil dinas sudah ditarik. Sampai saat ini belum ada penggantinya.
Saya sendiri juga belum tahu nanti pulang kerja dengan apa, mungkin terpaksa nebeng atau cari ojek dan angkot saja,” ujar Siti.
Lebih jauh ia menegaskan:
“Kalau ditanya soal perasaan, jujur saya merasa sangat tidak adil.
Kenapa hanya saya yang diperlakukan seperti ini? Padahal masih banyak mobil dinas yang dipakai pihak lain, tapi tidak diperlakukan sekeras ini kepadaku. Seolah-olah aku ini orang yang bersalah besar,” keluhnya.
Kini publik mulai menyadari bahwa perlakuan diskriminatif ini bukan tanpa sebab. Terkuak fakta sejarah yang sangat mencengangkan pada 13 Februari 2026 lalu.
Saat itu, Siti Khotijah masih menjabat sebagai Kepala BPKAD. Pada hari tersebut, ia sedang sibuk mendampingi tim BPK RI yang melakukan pemeriksaan dan menandatangani tumpukan dokumen penting SPD2D.
Di saat yang sama, ia dihubungi untuk menghadap Istri Bupati, Ny. Yenny Rosbayani Asri. Karena tugas kedinasan yang sangat mendesak, Siti belum bisa segera hadir.
Reaksi yang muncul sungguh di luar nalar. Karena tidak kunjung datang, Ny. Yenny Rosbayani langsung memerintahkan Satpol PP untuk menjemput paksa ke ruang kerjanya!
Satpol PP masuk ke ruangan yang sedang Menandatangani SPD2D memaksanya pergi menghadap ke Pendopo Bupati, layaknya anak nakal yang hendak dihukum.
Kini, rentetan peristiwa mulai terlihat jelas polanya. Mulai dari dilengserkan, mobil ditarik dengan gaya kriminal, tidak diberi ganti, hingga terpaksa naik ojek, semakin memperkuat dugaan keras di masyarakat:
Apakah ini bentuk balas dendam jangka panjang dari Ibu Negara Kabupaten SBB karena pernah “berani” menunda panggilan beliau 13 Februari 2016 lalu?
Masyarakat menilai perlakuan ini sangat tidak adil, tidak manusiawi, dan mencoreng wajah pemerintahan SBB. Seolah-olah kekuasaan digunakan untuk menyakiti dan menghukum orang yang dianggap tidak menuruti keinginan pribadi.(NH02)
Siti Khotijah Di Siksa! Mobil Dinas ditarik Paksa Tanpa Pengganti,Pulang Naik Ojek,Balas Dendam Ibu Negara SBB Terbongkar?












