Ambon,Nusantaraharian.com – Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual.
Penanganan dilakukan melalui dua jalur, yaitu proses hukum pidana sekaligus penegakan Kode Etik Profesi Polri. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan bahwa pada Jumat (20/2/2026) pukul 15.00 WIT, Polres Tual telah menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan perkara. Dugaan tindak pidana dalam kasus ini ditangani langsung oleh Polres Tual.
Terduga pelaku, yaitu Bripda MS yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Selain proses pidana, terhadap terduga pelanggar juga dilakukan proses penegakan Kode Etik Profesi Polri. Apabila terbukti melanggar, dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” jelas Kabid Humas.
Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. DADANG Hartanto, SH, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Kapolda Maluku.
Sebagai bentuk pengawasan internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rangkaian peristiwa dan penanganan kasus tersebut.
Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku juga telah bertolak ke Kota Tual pada hari yang sama untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan melakukan pengawasan terhadap personel.(NH01)


