Jakarta,Nusantaraharian.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3/2026). Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, yakni dari 14 Maret hingga 2 April 2026.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (14/3) bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti dalam dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Berdasarkan hal tersebut, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Dalam OTT yang dilakukan, KPK mengamankan sebanyak 27 orang yang terdiri dari penyelenggara negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pihak swasta. Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko, serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Cilacap. Rombongan tersebut berangkat dari Cilacap pada Jumat malam dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 02.35 WIB Sabtu dini hari. Sementara itu, 14 orang lainnya menjalani pemeriksaan terpisah di Mapolresta Banyumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara atau forum ekspose pada siang hari Sabtu, sesuai dengan tenggat waktu 1×24 jam yang diatur dalam undang-undang setelah penangkapan. Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik sebagai bukti dalam perkara ini.
Terkait rincian kasus, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kemudian dibagikan ke pihak eksternal, yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap. Sadmoko kemudian bersama Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi, dan Asisten III Budi Santoso membahas kebutuhan THR tersebut sebesar Rp 515 juta. Untuk memenuhi kebutuhan itu, mereka meminta sejumlah uang kepada setiap perangkat daerah dengan target Rp 750 juta.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Asep Guntur menegaskan bahwa KPK akan terus melakukan pengembangan perkara dan menelusuri peran pihak-pihak lainnya yang terlibat. Proses penyidikan akan berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap sepenuhnya.(NH/Red)












