Kasus KDRT Terhadap Mega Putri R. Soamole Masuk Tahap Gelar Perkara

  • Bagikan

Namlea, Maluku, Nusantaraharian.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Mega Putri R. Soamole pada 25 Oktober 2025 resmi memasuki tahap persiapan gelar perkara. Pemberitahuan resmi tersebut disampaikan Polres Buru dalam surat tanggal 3 Maret 2026. Pelapor mendesak Polres Buru agar proses gelar perkara dapat dilakukan secepatnya hingga penetapan status Terduga Pelaku secara resmi.

Terduga dalam kasus ini, Achmad Fauzan Basyaweran alias Ojan, merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bekerja di Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Buru.

Dalam proses penelitian yang berlangsung selama lebih dari 4 bulan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait. Pelapor Mega Putri R. Soamole diperiksa pada awal pengaduan, sementara tersangka menjalani pemeriksaan pada 7 November 2025. Dua saksi, termasuk anak saksi Ferhan Abizard Basyaweran, juga telah memberikan keterangan hingga awal Maret 2026.

“Apabila masih ada informasi yang perlu disampaikan, pihak terkait dapat menghubungi AIPDA S. Daud Sampulawa atau datang langsung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buru,” tulis dalam surat yang ditandatangani Inspektur Polisi Muhammad Maulana Dicky.

Kasus ini mengacu pada beberapa peraturan hukum, antara lain UU Hukum Acara Pidana, UU Kepolisian, dan UU Penghapusan KDRT. Langkah selanjutnya akan menentukan arah proses hukum yang akan dilalui oleh tersangka, sekaligus menjadi pertimbangan bagi pihak PLN terkait status pekerjaannya. Permintaan percepatan dari pelapor diharapkan dapat mempercepat klarifikasi status Terduga Pelaku dan jalannya proses hukum. (NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *