Penundaan Pelantikan Pj Desa Lokki : DI Cap ” Bupati SBB Boneka ” Setelah Tertekan Ancaman MR

  • Bagikan

Piru,Maluku,Nusantaraharian.com – Bupati Seram Bagian Barat Ir. Asri Arman kembali berada di tengah sorotan publik setelah memutuskan untuk menunda pelantikan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Lokki, Salmon Frans Purimahua, yang seharusnya dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Maret 2026.

Penundaan ini diduga erat terkait dengan ancaman melalui pesan WhatsApp dari seorang wartawan media online bernama MR, yang membuat Bupati dinilai tidak konsisten dan bahkan dianggap sebagai “Bupati boneka” yang mudah diarahkan oleh pihak luar.

Sebelumnya, Bupati Asri Arman telah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Salmon Frans Purimahua sebagai PJ Kades Lokki dengan tanggal berlaku 14 Februari 2026. Pada hari pelantikan yang dijadwalkan pukul 12.00 WIT, Salmon telah tiba di Kantor Bupati menggunakan pakaian resmi hitam putih dan menjalani prosesi gladiersi mulai pukul 10.00 WIT. Namun, menjelang dimulainya acara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Abraham Tuhenay secara mendadak memanggil Salmon dan menyampaikan bahwa pelantikan harus ditunda.

Alasan yang disampaikan pihak dinas adalah mantan PJ Kades Lokki Reizen Salawaney sedang dalam proses pemeriksaan terkait penggunaan Dana TEKAD. Namun, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa alasan tersebut hanya sebagai selubung untuk menutupi adanya tekanan dari MR.

MR, yang dikenal sering mengeluarkan kritik keras, menghina, bahkan mencaci Bupati Asri Arman sejak masa kampanye hingga kini menjabat, dikabarkan telah mengirim pesan ancaman melalui WhatsApp kepada dan beberapa pegawai terkait. Isi pesan yang beredar menyatakan:

“Kalau SK Pj Lokki Tidak Di Perpanjang Maka beta (Saya) akan Bongkar Aib Bupati ke publik dan Saya akan lawan dia Bupati. Jangan Lupa Perpanjangan SK PJ Lokki, jangan sampai Buat Ke orang lain, kalau sampai ke orang lain berarti ceritanya lain lagi.” Ancaman MR lewat PesanWhatsApp-nya

Ancaman tersebut membuat Bupati SBB Asri Arman memilih untuk menangguhkan pelantikan Salmon Frans Purimahua yang sudah mendapatkan mandat resmi melalui SK Bupati.

Menanggapi peristiwa ini, aktivis pemuda dari Huamual, Rizki Payapo, menilai bahwa langkah penundaan pelantikan menunjukkan bahwa Bupati Asri Arman tidak memiliki kemandirian dalam mengambil keputusan. “Bupati seharusnya mampu berdiri tegak berdasarkan aturan dan keputusan yang telah dibuat sendiri, bukan terpengaruh oleh ancaman yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegas Rizki dalam keterangannya.

Sementara itu, lanjut Rizki tugas dan wewenang Bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” Pasal terkait menyatakan bahwa Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan wajib bertindak demi kepentingan publik serta prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance).” (NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *