Piru,Maluku,Nusantaraharian.com – Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Ir. Asri Arman terbongkar seolah-olah menjadi “boneka” yang mudah diperintah setelah secara sepihak menunda pelantikan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Lokki, Salmon Frans Purimahua, yang seharusnya berlangsung pada Kamis (5/3/2026). Keputusan yang menyimpang dari SK resmi ini ternyata dipaksa oleh ancaman keras dari wartawan media online bernama MR, yang mengancam akan membongkar “aib” Bupati jika keinginannya tidak dipenuhi.
Bupati Asri Arman sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Salmon Frans Purimahua sebagai PJ Kades Lokki dengan tanggal berlaku 14 Februari 2026 – sebuah keputusan yang sudah melalui proses hukum dan administratif. Pada hari pelantikan yang dijadwalkan pukul 12.00 WIT, Salmon bahkan sudah tiba di Kantor Bupati dengan kendaraan resmi, menjalani prosesi gladiersi mulai pukul 10.00 WIT, dan siap untuk menjabat. Namun tak disangka, menjelang acara dimulai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Abraham Tuhenay datang dengan pesan keras: pelantikan harus ditunda.
Alasan yang diberikan pihak dinas adalah “mantan PJ Kades Lokki Reizen Salawaney sedang dalam pemeriksaan terkait Dana TEKAD” – namun bukti yang diperoleh media menunjukkan bahwa alasan ini hanyalah selubung tipis untuk menutupi tekanan yang datang langsung dari MR.
MR, yang dikenal sebagai sosok yang sering menyerang Bupati Asri Arman dengan kritik hinaan dan cacian sejak masa kampanye, telah mengirim pesan ancaman yang sangat jelas melalui WhatsApp kepada Bupati dan beberapa pejabat terkait. Isi pesan yang tidak bisa disembunyikan lagi berbunyi:
“Kalau SK Pj Lokki Tidak Di Perpanjang Maka beta (Saya) akan Bongkar Aib Bupati ke publik dan Saya akan lawan dia Bupati. Jangan Lupa Perpanjangan SK PJ Lokki, jangan sampai Buat Ke orang lain, kalau sampai ke orang lain berarti ceritanya lain lagi.”
Ancaman yang langsung menyasar reputasi Bupati ini membuatnya memilih untuk mengabaikan keputusan sendiri dan menangguhkan pelantikan Salmon yang sudah sah mendapatkan mandat.
Informasi tentang ancaman tersebut kemudian mendapatkan konfirmasi dari seorang pegawai kantor bupati yang tidak ingin disebutkan namanya, dengan bukti yang tak terbantahkan. “Benar sekali, dia [MR] ancam Bupati – bahkan ancaman itu dilakukan di dalam kantor bupati, di depan banyak orang. Dia bilang kalau permintaannya tidak dilaksanakan, akan membongkar aib Bupati. Tapi sampai sekarang, tidak ada yang tahu pasti apa ‘aib’ yang dimaksud,” ujar sumber tersebut dengan tegas kepada media ini.
Sumber yang bekerja langsung di lingkungan kantor bupati menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi di hadapan banyak mata, namun pihak manapun belum berani membongkar secara terbuka dasar hukum ancaman yang diberikan MR.
Aktivis pemuda Huamual, Rizki Payapo, menyatakan bahwa penundaan pelantikan ini adalah bukti nyata bahwa Bupati Asri Arman tidak memiliki kemandirian apapun dalam menjalankan pemerintahan. “Bupati seharusnya berdiri tegak berdasarkan aturan negara dan keputusan yang sudah dibuat sendiri, bukan menjadi boneka yang diperintah oleh ancaman yang tidak jelas dasar hukumnya. Ini adalah penghinaan bagi jabatan yang diembannya,” tegas Rizki dengan nada marah.
Rizki menegaskan bahwa tugas dan wewenang Bupati diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pasal terkait menyatakan bahwa Bupati wajib bertindak demi kepentingan publik dan prinsip tata pemerintahan yang baik – bukan demi menghindari ancaman yang tidak jelas asal-usulnya,” tambahnya.(NH01)












