Piru, Maluku, Nusantaraharian.com – Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Andareas H. Kolly, menyatakan dukungan penuh terhadap Polres Seram Bagian Barat dalam menindaklanjuti penyelidikan kasus tambang batu picah ilegal yang melibatkan PT. Miranti Jaya Permai di Kali Laala Desa Lokki Kecamatan Huamual.
Perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi cukup lama di wilayah SBB,Sebelum Beroperasi di Kali Laala terlebih dahulu melakukan Pertambangan Batu Picah juga di Kali Dusun Tapinalu Desa Luhu kurang lebih Lima tahun tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. “Kami sangat mendukung langkah tegas Polres SBB dalam merespon dan menindaklanjuti kasus ini ke tahap penyelidikan.
Aktivitas penambangan ilegal sangat merugikan daerah dan negara, serta berpotensi merusak lingkungan,” ujar Andareas H. Kolly kepada media ini saat konfirmasi langsung lewat telepon WhatsApp-nya pada senin 3 November 2025.
Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan utama mengingat komitmen tegas dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberantas praktik penambangan ilegal di seluruh tanah air.
Presiden menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, menyasar siapapun pihak yang terlibat dalam kegiatan terlarang tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menegaskan komitmen serupa.
Dalam sebuah wawancara eksklusif pada Jumat, 22 Agustus lalu, Bahlil menyatakan, “Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden.”
Bahlil menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori, yaitu di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan.
Penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan. Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, diharapkan kasus tambang ilegal PT. Miranti Jaya Permai ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Seram Bagian Barat.(NH01)












