Piru, Maluku,Nusantaraharian.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan Seram Bagian Barat (SBB), H. Amirudin, dengan tegas mendesak Kapolda Maluku untuk segera mengambil tindakan hukum terkait aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Miranti Jaya Permai di SBB.
Desakan ini disampaikan pada Minggu, 2 November 2025, kepada media ini Lewat Telepon WhatsApp-nya.
“Aktivitas pertambangan ilegal adalah tindakan Pidana ! Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memproses pelaku tanpa pandang bulu. Tidak bisa dibiarkan sumber daya alam daerah diambil tanpa izin yang jelas,” ujar Amirudin dengan nada bersemangat.
Sebagai putra daerah, Amirudin menekankan pentingnya setiap perusahaan yang beroperasi di Maluku untuk memiliki izin yang sah.
“Perusahaan harus memiliki izin yang sesuai dengan bidangnya. Jika belum ada izin, jangan beroperasi dulu. Daerah harus mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam ini. Jika tidak ada manfaat atau izin, daerah akan dirugikan,” tambahnya.
Amirudin, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Wilayah PAN Maluku, menegaskan bahwa ia akan membawa masalah ini ke Komisi 3 dan Balai Jalan DPRD Maluku.
“Jika ada kerugian negara, kita harus mempertanyakan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan penambangan ilegal untuk mengganti kerugian yang dialami daerah. Desakan ini mencerminkan kekecewaan mendalam masyarakat SBB terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merugikan daerah dan lingkungan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Pengakuan PT. Miranti Jaya Permai dan Reaksi Masyarakat Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Maluku pada Jumat, 31 Oktober 2025, Direktur Utama PT. Miranti Jaya Permai, Christian Wibisono, mengakui bahwa perusahaannya melakukan pengambilan material batu untuk proyek pembangunan jalan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mereka hanya berbekal Izin Usaha Wilayah Pertambangan (IUWP). “Kami mengakui kelalaian ini. Material batu yang kami ambil seharusnya hanya untuk pembangunan jalan di SBB,” kilah Christian.
Pengakuan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Rizki Payapo, Koordinator Himpunan Mahasiswa Seram Bagian Barat, menuding PT. Miranti Jaya Permai telah melakukan penipuan.
Ia mempertanyakan pernyataan Christian Wibisono bahwa batu hanya digunakan untuk proyek jalan Piru-Lokki.
“Jalan Piru-Lokki dikerjakan dengan anggaran APBN yang besar. Namun, PT. Miranti Jaya sudah beroperasi dan melakukan penjualan sejak 2024!” seru Rizki.
Ia juga menuding perusahaan telah menjual material batu ke masyarakat dan PT. Naga Sakti Konstruksi, yang sedang mengerjakan proyek pengendalian banjir di SBB.
Tudingan ini diperkuat oleh pengakuan penanggung jawab lapangan PT. Miranti Jaya Permai, Ezra Davit, saat inspeksi mendadak oleh DPRD Komisi III, Polres, dan Kejaksaan Negeri SBB di lokasi tambang Dusun Laala pada 29 Oktober 2025.
Fakta lain yang terungkap adalah PT. Miranti Jaya Permai telah melakukan penambangan batu pica ilegal di Kali Dusun Tapinalu Desa Luhu selama kurang lebih 5 tahun sebelum beroperasi di Kali Laala.
Tanggapan Dinas ESDM Provinsi Maluku Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, mengakui lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerahnya.
Ia beralasan bahwa keterbatasan kewenangan dan anggaran menjadi kendala utama.
“Karena ilegal, perusahaan tidak menyampaikan laporan produksi triwulanan, sehingga kami tidak memiliki data pasti mengenai volume material yang diambil,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Miranti Jaya Permai telah merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengecewakan masyarakat Maluku, khususnya warga SBB. Masyarakat menuntut agar PT. Miranti Jaya Permai diproses hukum seberat-beratnya.
“Jangan biarkan mereka merusak Maluku! Keadilan harus ditegakkan, dan lingkungan harus diselamatkan,” tegas Rizki dengan nada penuh harap.(NH01)












