PT Maranti Jaya Permai Diduga Kuat Lakukan Penambangan Ilegal di Kali Laala, Aparat Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata?

  • Bagikan

Huamual, Maluku, Nusantaraharian.com – Aktivitas penambangan batu picah yang dilakukan oleh PT Maranti Jaya Permai di Kali Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diduga kuat ilegal dan telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

Temuan ini memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan. Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim media ini, PT Maranti Jaya Permai diduga tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan penambangan batu picah di Kali Laala.

Padahal, aktivitas penambangan ini telah berjalan cukup lama dan berdampak signifikan terhadap kerusakan lingkungan serta ekosistem sungai. “Kami sangat prihatin dengan kondisi Kali Laala saat ini. Kerusakan akibat penambangan ini sangat parah. Kami menduga kuat PT Maranti Jaya Permai tidak memiliki izin yang lengkap, namun anehnya, aktivitas ini terus berjalan tanpa ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar Sahril, aktivis Maluku asal Saka Mese Nusa.

Komisi III DPRD SBB rabu 29 Oktober 2025 bahkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan dan menemukan fakta bahwa PT Maranti Jaya Permai tidak memiliki izin pertambangan.

Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan nyata yang diambil oleh APH untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, saat dikonfirmasi di Ambon, membenarkan bahwa PT Maranti Jaya Permai tidak memiliki izin pertambangan batu picah di Kabupaten SBB.

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah ilegal.

Selain batu picah, PT Maranti Jaya Permai juga diduga mengambil pasir, kerikil, dan pasir sirtu secara ilegal.

Aktivitas ini semakin memperparah kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya pada Kali Laala.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., saat dikonfirmasi oleh media ini, menyatakan bahwa kasus penambangan ilegal ini masuk ranah pidana umum dan penyidiknya adalah kepolisian. Pernyataan ini seolah mengisyaratkan bahwa Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Masyarakat SBB kini menuntut transparansi dan tindakan tegas dari APH dalam menangani kasus ini.

Mereka berharap, para pelaku penambangan ilegal dapat segera dibawa ke meja hijau dan kerusakan lingkungan dapat segera dipulihkan.

“Kami berharap Kejari SBB dan Polres SBB dapat bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi tontonan dan tidak ada penyelesaiannya,” tegas Sahril, aktivis Maluku asal SBB.

Untuk diketahui, penambangan batu pecah atau batuan secara ilegal adalah tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat. Dasar hukum yang mengaturnya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal, termasuk penambangan batuan, diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan: -Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipenjara paling lama 5 tahun. Selain hukuman penjara, pelaku juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar. (NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *